Aniaya Sopir Taksi, Yogi Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polsek Kemayoran menangkap Yogi (31) buronan kasus penganiayaan terhadap Samzul Yesaya (36) seorang sopir taksi di area parkir minimarket Jalan Utan Panjang III Rt.01/05Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat pada 5 Desember 2015 lalu.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan pada saat itu, pelaku memaksa meminta uang kepada korban dengan alasan uang parkir.
"Karena korban tidak memberi, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong, saat korban keluar mobil, memukul lagi di kepala korban sebanyak tiga kali," kata Suyatno kepada wartawan, Sabtu (30/4/2016).
Suyatno melanjutkan, setelah memukul korban, pelaku kabur dan korban dibawa ke klinik. Selanjutnya Tim Buser Polsek Kemayoran berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Akhirnya berhasil ditangkap selama buron selama lima bulan. Kita tangkap tadi pagi," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kayu yang digunakan sebagai pemukul serta bukti visum korban.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Kasus ini ditangani Polsek Kemayoran," tutupnya.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan pada saat itu, pelaku memaksa meminta uang kepada korban dengan alasan uang parkir.
"Karena korban tidak memberi, pelaku langsung memukul korban dengan tangan kosong, saat korban keluar mobil, memukul lagi di kepala korban sebanyak tiga kali," kata Suyatno kepada wartawan, Sabtu (30/4/2016).
Suyatno melanjutkan, setelah memukul korban, pelaku kabur dan korban dibawa ke klinik. Selanjutnya Tim Buser Polsek Kemayoran berusaha melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Akhirnya berhasil ditangkap selama buron selama lima bulan. Kita tangkap tadi pagi," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita kayu yang digunakan sebagai pemukul serta bukti visum korban.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Kasus ini ditangani Polsek Kemayoran," tutupnya.
(ysw)