Mobil Tahanan Korupsi pun Dirawat Seminggu Sekali
A
A
A
JAKARTA - Tugas pegawai di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) tak hanya menjaga barang sitaan raib. Para petugas juga harus merawat berbagai alat bukti tersebut.
Salah satu perawatan barang bukti yang sangat membutuhkan biaya besar ialah merawat mobil-mobil milik terpidana kasus korupsi. Di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara terdapat sejumlah mobil mewah milik tersangka kasus korupsi di antaranya mobil Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Akil Mochtar, Honda Jazz bernopol B 15 VTA dan Honda Freed B 881 LAA milik Ahmad Fathonah.
Serta Toyota Camry Hybrid yang masih baru milik Rudi Rubiandini pun masih terparkir di gudang penyimpanan. Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Erwan Prasetyo menjelaskan, soal perawatan terhadap sejumlah mobil-mobil benda sitaan dari para tersangka berbagai macam latar belakang kasus. Selama benda sitaan berada di Rupbasan tentunya menjadi tanggung jawab pegawai Rupbasan untuk merawatnya supaya nilainya tidak berkurang.
Salah satu perawatan yang dilakukan misalnya memanasi mesin dan cuci mobil seminggu sekali."Untuk melakukan perawatan terhadap benda sitaan, negara memberikan jatah sebesar Rp1,8juta setiap melakukan perawatan. Padahal nominal tersebut masih jauh dari kata layak. Idealnya kita membutuhkan Rp10 juta untuk perawatan," singkatnya.
Untuk melakukan servis rutin, lanjut Erwan,sudah ada petugas dari Rupbasan yang melakukan servis mobil sitaan itu. "Kita ada teknisi dari sini. Di dalam SOP kalau pegawai enggak bisa merawat bisa panggil teknisi dari luar atau dari pabrikan untuk melakukan servis," lanjutnya.
Agar memudahkan bagi para pemilik mobil sitaan, Erwan menuturkan pada tahun ini pihaknya akan membuat sebuah website yang berisi informasi mengenai kondisi mobil sitaan di Rupbasan Jakarta Utara.
"Dalam Instruksi Presiden (Inpres) dituliskan tindak lanjut dari Dirjen Pemasyarakatan, Rupbasan itu harus membangun IT mungkin agar bisa dilihat masyarakat. Nantinya dijelaskan mobil milik si A, kondisi terkininya seperti ini. Kalau memang ada kerusakan ya akan kita tulis juga," kata Erwan.
Erwan berharap regulasi soal sirkulasi benda sitaan dan barang rampasan bisa lebih dipermudah. "Jadi kalau aturannya jelas kan gampang. Bila sudah inkrah dikembalikan ke pemilik atau diapakan. Di sini tidak menumpuk terlalu banyak," tutup Erwan.
Staf Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Benda Sitaan Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Deddhy menambahkan, jika kendaraan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka sudah ada dana tersendiri untuk merawatnya.
"Misalnya ada mobil titipan KPK bensinnya habis, itu kita laporkan ke KPK mengirim surat. Nanti dari KPK akan mengirim petugas untuk mengisi bensin mobil tersebut," kata Deddhy.
Meskipun berbeda merk mobil, namun soal perawatan menurut Deddhy tidak ada yang berbeda."Kita itu ya mencucinya, memanasi, misalnya ada kerusakan sedikit saja kita laporkan. Sebelum di bawa ke sini juga ada tahapannya. Di sini benar-benar kita jaga dan dirawat sebaik mungkin," jelasnya.
Agar memudahkan bagi para pemilik mobil sitaan, Erwan mengatakan pada tahun ini pihaknya akan membuat sebuah website yang berisi informasi mengenai kondisi mobil sitaan yang ada di Rupbasan Jakarta Utara.
"Dalam Instruksi Presiden(Inpres) dituliskan tindak lanjut dari Dirjen Pemasyarakatan, Rupbasan itu harus membangun IT mungkin agar bisa dilihat masyarakat. Nantinya dijelaskan mobil milik si A, kondisi terkininya seperti ini. Kalau memang ada kerusakan ya akan kita tulis juga," kata Erwan.
Ia berharap regulasi soal sirkulasi benda sitaan dan barang rampasan bisa lebih dipermudah. "Jadi kalau aturannya jelas kan gampang. Yang sudah inkrah dikembalikan ke pemilik atau diapakan. Di sini tidak menumpuk terlalu banyak," tutup Erwan.
Salah satu perawatan barang bukti yang sangat membutuhkan biaya besar ialah merawat mobil-mobil milik terpidana kasus korupsi. Di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara terdapat sejumlah mobil mewah milik tersangka kasus korupsi di antaranya mobil Toyota Fortuner dan Toyota Alphard milik Akil Mochtar, Honda Jazz bernopol B 15 VTA dan Honda Freed B 881 LAA milik Ahmad Fathonah.
Serta Toyota Camry Hybrid yang masih baru milik Rudi Rubiandini pun masih terparkir di gudang penyimpanan. Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Erwan Prasetyo menjelaskan, soal perawatan terhadap sejumlah mobil-mobil benda sitaan dari para tersangka berbagai macam latar belakang kasus. Selama benda sitaan berada di Rupbasan tentunya menjadi tanggung jawab pegawai Rupbasan untuk merawatnya supaya nilainya tidak berkurang.
Salah satu perawatan yang dilakukan misalnya memanasi mesin dan cuci mobil seminggu sekali."Untuk melakukan perawatan terhadap benda sitaan, negara memberikan jatah sebesar Rp1,8juta setiap melakukan perawatan. Padahal nominal tersebut masih jauh dari kata layak. Idealnya kita membutuhkan Rp10 juta untuk perawatan," singkatnya.
Untuk melakukan servis rutin, lanjut Erwan,sudah ada petugas dari Rupbasan yang melakukan servis mobil sitaan itu. "Kita ada teknisi dari sini. Di dalam SOP kalau pegawai enggak bisa merawat bisa panggil teknisi dari luar atau dari pabrikan untuk melakukan servis," lanjutnya.
Agar memudahkan bagi para pemilik mobil sitaan, Erwan menuturkan pada tahun ini pihaknya akan membuat sebuah website yang berisi informasi mengenai kondisi mobil sitaan di Rupbasan Jakarta Utara.
"Dalam Instruksi Presiden (Inpres) dituliskan tindak lanjut dari Dirjen Pemasyarakatan, Rupbasan itu harus membangun IT mungkin agar bisa dilihat masyarakat. Nantinya dijelaskan mobil milik si A, kondisi terkininya seperti ini. Kalau memang ada kerusakan ya akan kita tulis juga," kata Erwan.
Erwan berharap regulasi soal sirkulasi benda sitaan dan barang rampasan bisa lebih dipermudah. "Jadi kalau aturannya jelas kan gampang. Bila sudah inkrah dikembalikan ke pemilik atau diapakan. Di sini tidak menumpuk terlalu banyak," tutup Erwan.
Staf Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Benda Sitaan Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Deddhy menambahkan, jika kendaraan titipan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka sudah ada dana tersendiri untuk merawatnya.
"Misalnya ada mobil titipan KPK bensinnya habis, itu kita laporkan ke KPK mengirim surat. Nanti dari KPK akan mengirim petugas untuk mengisi bensin mobil tersebut," kata Deddhy.
Meskipun berbeda merk mobil, namun soal perawatan menurut Deddhy tidak ada yang berbeda."Kita itu ya mencucinya, memanasi, misalnya ada kerusakan sedikit saja kita laporkan. Sebelum di bawa ke sini juga ada tahapannya. Di sini benar-benar kita jaga dan dirawat sebaik mungkin," jelasnya.
Agar memudahkan bagi para pemilik mobil sitaan, Erwan mengatakan pada tahun ini pihaknya akan membuat sebuah website yang berisi informasi mengenai kondisi mobil sitaan yang ada di Rupbasan Jakarta Utara.
"Dalam Instruksi Presiden(Inpres) dituliskan tindak lanjut dari Dirjen Pemasyarakatan, Rupbasan itu harus membangun IT mungkin agar bisa dilihat masyarakat. Nantinya dijelaskan mobil milik si A, kondisi terkininya seperti ini. Kalau memang ada kerusakan ya akan kita tulis juga," kata Erwan.
Ia berharap regulasi soal sirkulasi benda sitaan dan barang rampasan bisa lebih dipermudah. "Jadi kalau aturannya jelas kan gampang. Yang sudah inkrah dikembalikan ke pemilik atau diapakan. Di sini tidak menumpuk terlalu banyak," tutup Erwan.
(whb)