Barang Sitaan Tak Diambil Pemilik Jadi Beban Negara

Kamis, 28 April 2016 - 23:35 WIB
Barang Sitaan Tak Diambil Pemilik Jadi Beban Negara
Barang Sitaan Tak Diambil Pemilik Jadi Beban Negara
A A A
JAKARTA - Merawat sejumlah benda sitaan dan barang rampasan milik para tersangka berbagai macam tindak kejahatan bukan perkara gampang. Apalagi bagi petugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memiliki tanggung jawab agar kondisi barang dan nilai ekonomisnya tidak turun.

Kepala Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Erwan Prasetyo menjelaskan, soal pemeliharaan barang sitaan sebenarnya tidak ada kendala. "Pemeliharannya tidak terlalu terkendala, lebih kepada teknis pemulangan. Pengembaliannya, apabila sudah ada putusan dan inkrah bagaimana amar putusan itu apakah dikembalikan kepada pemilik, dimusnahkan atau diberikan ke negara. Kita kan sifatnya hanya dititipkan," kata Erwan di Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara, Kamis (28/4/2016).

Erwan menambahkan, ketika sudah ada amar putusan dan dikembalikan kepada pemilik namun tidak diambil, maka di situlah pihaknya merasa kesulitan."Kalau begitu anggaran negara kan terus keluar untuk biaya perawatan. Kapasitas di dalam juga semakin berkurang," lanjutnya.

Batas waktu pemulangan benda sitaan, lanjut Erwan, diatur dalam Peraturan Menteri No 16/2015 tentang Pengelolaan Benda Sitaan Negara. "Dalam Permen itu menyebutkan yang sudah inkrah kita kembalikan. Di Medan itu Rupbasan dikembalikan tanpa ada putusannya. Kadang kejaksaan nanya kenapa dikembalikan, karena mereka patuh oleh aturan kejaksaan bukan dari Permen itu," jelasnya.

Kepala Seksi Administrasi dan Pemeliharaan Benda Sitaan Rupbasan Klas 1 Jakarta Utara Syamsudin menambahkan, untuk bisa mengetahui apakah perkara tersebut sudah inkrah, pihaknya harus mencari info tersebut.

"Kita browsing di internet website Mahkamah Agung. Nanti kita cari yang aktif mencari malah kita. Apakah mereka lagi proses banding kah atau seperti apa. Kejaksaan sendiri malah tidak tahu apakah sudah ada putusan atau belum," tutur Syamsudin.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5007 seconds (0.1#10.140)