Polisi Ringkus Remaja Putus Sekolah di Depok
A
A
A
DEPOK - Polisi meringkus empat remaja putus sekolah di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Mereka adalah AR (19), AA (16), MF (16), dan HD (17), yang melakukan pencurian di toko kelontong Pasar Musi, Sukmajaya, Depok.
Dalam aksinya ini, AR masuk ke toko itu lewat cerobong lubang angin. Kemudian dia menggasak uang senilai Rp15 juta.
"Mereka dibekuk anggota buser di rumahnya masing-masing di kawasan Sukmajaya," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Supriyadi di Depok, Selasa 26 April 2016.
Dari hasil curian, oleh AR uang itu dibagikan kepada tiga remaja masing-masing sebesar Rp300.000. Sedangkan sisanya dia pakai beli motor seharga Rp4 juta dan untuk berfoya-foya.
"Ketiga remaja yang menunggu di luar dikasih Rp300.000. Mereka tidak tahu kalau uang curian yang didapat sebesar Rp15 juta," ucapnya. (Baca: Untuk Foya-foya, 5 Mahasiswa Culik Bocah di Bawah Umur)
Polisi juga telah menyita motor yang dibeli AR. Karena, uang yang dipakai untuk membeli motor adalah hasil dari uang pencurian itu. "Berikut para pelaku, sebuah motor yang dibeli dari hasil curian kami sita sebagai barang bukti," tandasnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk anak yang di bawah umur akan dikenakan hukuman diversi.
Dalam aksinya ini, AR masuk ke toko itu lewat cerobong lubang angin. Kemudian dia menggasak uang senilai Rp15 juta.
"Mereka dibekuk anggota buser di rumahnya masing-masing di kawasan Sukmajaya," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Supriyadi di Depok, Selasa 26 April 2016.
Dari hasil curian, oleh AR uang itu dibagikan kepada tiga remaja masing-masing sebesar Rp300.000. Sedangkan sisanya dia pakai beli motor seharga Rp4 juta dan untuk berfoya-foya.
"Ketiga remaja yang menunggu di luar dikasih Rp300.000. Mereka tidak tahu kalau uang curian yang didapat sebesar Rp15 juta," ucapnya. (Baca: Untuk Foya-foya, 5 Mahasiswa Culik Bocah di Bawah Umur)
Polisi juga telah menyita motor yang dibeli AR. Karena, uang yang dipakai untuk membeli motor adalah hasil dari uang pencurian itu. "Berikut para pelaku, sebuah motor yang dibeli dari hasil curian kami sita sebagai barang bukti," tandasnya.
Pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara untuk anak yang di bawah umur akan dikenakan hukuman diversi.
(mhd)