Asyik Nyabu, Dua Pemuda Diringkus Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dua pemuda diringkus polisi saat tengah asyik menghisap narkotika jenis sabu. Keduanya dibekuk di dua tempat berbeda oleh Jajaran Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Polres, Kompol Muhammad Syafi'i menjelaskan, Dedy Sagita (34), dibekuk saat asyik menghisap sabu di kontrakannya, Jalan Duri Selatan 1, RT04/02, Duri Tambora, Jakarta Barat kemarin. Dari tangan pria beristri ini, petugas berhasil mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisap atau bong.
"Pelaku tak berkutik saat kami amankan, kebetulan dia juga tengah dalam kondisi mabok," kata Syafi'i di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Tertangkapnya Dedy, langsung ditindak lanjuti oleh tim buser. Dari keterangan pelaku, petugas kemudian berhasil mengamankan Muhammad Sofyan (30), di sebuah kamar wisma permai, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kuat dugaan Sofyan merupakan pengecer yang kerap memasok sabu kepada Dedy.
"Pelaku kedua juga tertangkap tangan tengah menggunakan sabu," tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Taufik Ikhsan sembari menunjukan bong dan satu paket sabu sisa pakai.
Saat ini, temuan itupun masih dikembangkan oleh petugas. Kini keduanya masih dalam penyidikan dan dimintai keterangan untuk mencari asal muasal barang haram itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
Kapolsek Tambora Polres, Kompol Muhammad Syafi'i menjelaskan, Dedy Sagita (34), dibekuk saat asyik menghisap sabu di kontrakannya, Jalan Duri Selatan 1, RT04/02, Duri Tambora, Jakarta Barat kemarin. Dari tangan pria beristri ini, petugas berhasil mengamankan sabu sisa pakai seberat 0,3 gram lengkap dengan alat hisap atau bong.
"Pelaku tak berkutik saat kami amankan, kebetulan dia juga tengah dalam kondisi mabok," kata Syafi'i di Jakarta, Senin (25/4/2016).
Tertangkapnya Dedy, langsung ditindak lanjuti oleh tim buser. Dari keterangan pelaku, petugas kemudian berhasil mengamankan Muhammad Sofyan (30), di sebuah kamar wisma permai, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kuat dugaan Sofyan merupakan pengecer yang kerap memasok sabu kepada Dedy.
"Pelaku kedua juga tertangkap tangan tengah menggunakan sabu," tambah Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Taufik Ikhsan sembari menunjukan bong dan satu paket sabu sisa pakai.
Saat ini, temuan itupun masih dikembangkan oleh petugas. Kini keduanya masih dalam penyidikan dan dimintai keterangan untuk mencari asal muasal barang haram itu.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.
(mhd)