DKI Akan Terapkan Tarif Resmi Angkutan Umum Aplikasi

Minggu, 24 April 2016 - 19:30 WIB
DKI Akan Terapkan Tarif Resmi Angkutan Umum Aplikasi
DKI Akan Terapkan Tarif Resmi Angkutan Umum Aplikasi
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan tarif kepada angkutan umum beraplikasi ssama seperti taksi resmi yang ada sebelumnya. Apabila mereka tidak mau, Pemprov DKI berjanji akan mengandangkan kendaraan mereka selamanya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek, pihaknya pada Rabu, 27 April 2016 mendatang akan mempertemukan pebisnis aplikasi Uber, Grab bersama mitranya dengan Organda, akademis, kepolisian dan sebagainya.

Dalam pertemuan nanti, kata Andri, akan terlebih dahulu menanyakan kepada pebisnis aplikasi perihal segmentasi bisnis yang dikerja samakan dengan mitranya. Artinya, apabila pebisnis dan mitranya sepakat bermain dalam segmentasi angkutan sewa, pihaknya akan meminta mereka membuat pernyataan tertulis dengan materai yang berisi bilamana dalam aplikasi ditemukan tarif, mereka siap dikenakan sanksi dikandangkan selamanya.

"Kalau mereka mau bermain di angkutan tanpa trayek seperti taksi, kami akan tentukan tarifnya. Nanti kami pertemukan dulu mereka dengan Organda. Intinya tidak boleh ada persaingan tarif di dalam satu bisnis yang sama," kata Andri yansyah saat dihubungi Minggu (24/4/2016).

Andri menjelaskan, penetapan tarif yang berlaku pada Uber, Grab Car dan sebagainya itu belum tentu sama denga tarif taksi resmi yang ada saat ini. Sebab, pihaknya akan meminta agar tarif taksi dihitung kembali besarannya.

"Untuk kesepakatan tarif akan diatur. Kami akan bahas, termasuk antara pengusaha taksi resmi dan taksi aplikasi. Pastinya, mereka ada argo buka pintu dan kilometernya. kalau nggak tertera, pajak dari mana?," ungkapnya.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, tarif taksi yang ada saat ini seluruhnya menggunakan tarif bawah Rp7.500 dengan per kilometernya Rp3.500. Sebab, selain karena kondisi ekonomi, daya saing yang ada semakin ketat.

Untuk itu, Shafruhan berharap agar pebisnis aplikasi dengan mitranya mengikuti aturan resmi yang diatur Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, kata dia, pebisnis taksi resmi membuka pintu kepada pebisnis aplikasi untuk bersaing.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6072 seconds (0.1#10.140)