Pelaku Mutilasi Wanita Hamil di Cikupa Terancam Hukuman Mati
A
A
A
JAKARTA - Pelaku mutilasi wanita hamil di Cikupa, Tangerang, Banten Kusmayadi alias Agus terancam hukuman mati. Pasalnya, pelaku dituntut pasal berlapis.
"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Menurut Krishna, polisi menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana karena adanya keterangan pelaku yang tak singkron dengan keterangan dua saksi, yakni VA dan ER. Tersangka Agus mengaku membunuh secara mendadak, sedang keterangan dua saksi itu menunjuk kalau tersangka telah memiliki rencana melakukan pembunuhan itu.
"Pelaku berkata kalap lalu membunuh, sedang dua saksi itu menyebut pelaku sempat bertanya pada saksi, apakah membunuh itu dosa? Apakah kamu pernah membunuh orang? Artinya, disitu pelaku sudah ada pikiran membunuh," tuturnya.
Krishna menerangkan, setelah diperiksa secara intensif, diketahui kalau hubungan tersangka dengan korban adalah pasangan kumpul kebo. Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah membuntuti tersangka di tempat persembunyiannya selama dua hari untuk memastikan kalau itu benar-benar tersangka.
Krishna mengungkapkan, tersangka Agus telah memiliki keluarga di Bogor dan memiliki satu anak. Namun, tersangka malah selingkuh dan memutuskan tinggal bersama dengan korban di kontrakan yang ada di Cikupa, Tangerang.
"Keduanya menjalin hubungan sampai korban hamil. Setelah hamil, keduanya memutuskan tinggal bersama di Cikupa. Selama itu, pelaku jug kerap bolak-balik ke rumahnya di Bogor," bebernya. (Baca: Tewas Mengenaskan, Wanita Hamil Ini Sempat Cekcok)
Namun, tambah Krishna, hubungan keduanya lantas tak harmonis, keduanya kerap terjadi cek-cok. Apalagi, saat korban meminta tersangka untuk menikahinya, Agus malah tak menggubrisnya. Puncak pertengkaran itu terjadi pada tanggal 10 April 2016. Tersangka membelikan nasi bungkus untuk dimakan bersama tapi malah terjadi perkelahian mulut.
"Korban marah, pelaku malah kalap, mencekik korban, dan memitingnya sampai 30 menit hingga tak bernafas. Korban tewas saat itu, tapi tak langsung dieksekusi mutilasi," tutupnya.
"Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Menurut Krishna, polisi menerapkan pasal tentang pembunuhan berencana karena adanya keterangan pelaku yang tak singkron dengan keterangan dua saksi, yakni VA dan ER. Tersangka Agus mengaku membunuh secara mendadak, sedang keterangan dua saksi itu menunjuk kalau tersangka telah memiliki rencana melakukan pembunuhan itu.
"Pelaku berkata kalap lalu membunuh, sedang dua saksi itu menyebut pelaku sempat bertanya pada saksi, apakah membunuh itu dosa? Apakah kamu pernah membunuh orang? Artinya, disitu pelaku sudah ada pikiran membunuh," tuturnya.
Krishna menerangkan, setelah diperiksa secara intensif, diketahui kalau hubungan tersangka dengan korban adalah pasangan kumpul kebo. Sebelum melakukan penangkapan, polisi telah membuntuti tersangka di tempat persembunyiannya selama dua hari untuk memastikan kalau itu benar-benar tersangka.
Krishna mengungkapkan, tersangka Agus telah memiliki keluarga di Bogor dan memiliki satu anak. Namun, tersangka malah selingkuh dan memutuskan tinggal bersama dengan korban di kontrakan yang ada di Cikupa, Tangerang.
"Keduanya menjalin hubungan sampai korban hamil. Setelah hamil, keduanya memutuskan tinggal bersama di Cikupa. Selama itu, pelaku jug kerap bolak-balik ke rumahnya di Bogor," bebernya. (Baca: Tewas Mengenaskan, Wanita Hamil Ini Sempat Cekcok)
Namun, tambah Krishna, hubungan keduanya lantas tak harmonis, keduanya kerap terjadi cek-cok. Apalagi, saat korban meminta tersangka untuk menikahinya, Agus malah tak menggubrisnya. Puncak pertengkaran itu terjadi pada tanggal 10 April 2016. Tersangka membelikan nasi bungkus untuk dimakan bersama tapi malah terjadi perkelahian mulut.
"Korban marah, pelaku malah kalap, mencekik korban, dan memitingnya sampai 30 menit hingga tak bernafas. Korban tewas saat itu, tapi tak langsung dieksekusi mutilasi," tutupnya.
(mhd)