Sulit Dihilangkan, Mafia Penjual Rusun Masih Berkeliaran
A
A
A
JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Rusun Sewa (UPRS) Muara Baru, Didih Hartaya mengaku, mafia jual beli Rusun Kapuk Muara sulit dihilangkan. Namun, ia berjanji akan terus melakukan monitoring terhadap penghuni rusun.
"Kemungkinan kurang ketat, ternyata penyegelan itu tidak ditindaklanjuti, dan masih ada penghuni yang beraktivitas di kawasan ini, sekalipun telah tersegel," cetus Didih saat dihubungi, Jumat 22 April 2016.
Didih yang baru satu bulan menjabat ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian ulang. Ia mengaku, semenjak dirinya menjabat, banyak data yang tidak valid. Termasuk sebagian besar penghuni yang melakukan tunggakan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp75 juta.
"Pasti akan saya benahi secepatnya, ini masih dalam proses," kata Didih. (Baca: Dilegalkan Dinas, Praktik Jual Beli Rusun Melenggang Bebas)
Terkait soal dugaan oknum dalam, Didih berjanji, bila kedepannya dirinya menemukan keterlibatan oknum. Ia pun akan merekomendasikan kepada pihak kepegawaian untuk dimutasi.
Sementara itu, terungkap jelas, sekalipun telah dilakukan sidak. Namun hingga kemarin, aktivitas masih berjalan normal. Para warga tidak begitu khawatir setelah seorang pengurus rusun mengatakan, bahwa sticker segel bisa dilepas setelah membayar denda Rp5 juta.
"Penghuni lama sudah enggak khawatir, kita bayar Rp5 juta, maka segel akan dilepas, dan kita bisa tetap tinggal di sini," ucap SN (33), seorang warga yang minta namanya diinisialkan.
"Kemungkinan kurang ketat, ternyata penyegelan itu tidak ditindaklanjuti, dan masih ada penghuni yang beraktivitas di kawasan ini, sekalipun telah tersegel," cetus Didih saat dihubungi, Jumat 22 April 2016.
Didih yang baru satu bulan menjabat ini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian ulang. Ia mengaku, semenjak dirinya menjabat, banyak data yang tidak valid. Termasuk sebagian besar penghuni yang melakukan tunggakan yang diperkirakan nilainya mencapai Rp75 juta.
"Pasti akan saya benahi secepatnya, ini masih dalam proses," kata Didih. (Baca: Dilegalkan Dinas, Praktik Jual Beli Rusun Melenggang Bebas)
Terkait soal dugaan oknum dalam, Didih berjanji, bila kedepannya dirinya menemukan keterlibatan oknum. Ia pun akan merekomendasikan kepada pihak kepegawaian untuk dimutasi.
Sementara itu, terungkap jelas, sekalipun telah dilakukan sidak. Namun hingga kemarin, aktivitas masih berjalan normal. Para warga tidak begitu khawatir setelah seorang pengurus rusun mengatakan, bahwa sticker segel bisa dilepas setelah membayar denda Rp5 juta.
"Penghuni lama sudah enggak khawatir, kita bayar Rp5 juta, maka segel akan dilepas, dan kita bisa tetap tinggal di sini," ucap SN (33), seorang warga yang minta namanya diinisialkan.
(mhd)