Lakukan Pemerasan, Mantan Anggota TNI Dibekuk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polsek Cempaka Putih meringkus Mazuri alias Riki alias Bang Jay (34) karena melakukan pemerasan dan penyalahgunaan narkoba. Belakangan diketahui kalau pelaku merupakan pecatan TNI AD.
"Dia kita tangkap di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara karena melakukan pemerasan dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Suyatno Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Suyatno menambahkan, berawal dari keterangan saksi TA yang diajak melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Lalu polisi berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di TKP.
"Anggota Reskrim langsung meluncur ke TKP tersebut dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Selanjutnya diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, ternyata pelaku memaksa korban menyerahkan uangnya dengan cara menelpon. Korban pun terpaksa memberikan harta bendanya kepada pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah flashdisk (berisikan data), satu unit handphone merk Andromax, satu unit handphone merk Samsung warna putih, empat lembar STNK palsu, 4 empat lembar KTP palsu, satu buah TNI-AD a.n.Marzuri, satu kartu tanda siswa tamtama a.n. Marzuri, satu kartu izin pemegang senjata api a.n. Marzuri, satu buah alat hisap/ bong, satu satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu2 dengan berat bruto 0, 14 gram," jelasnya.
Diketahui pria berpangkat Tamtama ini telah
dipecat dari kesatuan Yon Arhanud Dam Jaya Tanjung Priuk TMT 2 April 2015 sesuai petikan putusan pengadilan militer II-08 Jakarta Nomor 35-K/PM II-08/AD/II/2015 tanggal 13 April 2015.
Kini polisi terus mengembangkan kasus ini. "Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang terlibat. Kasus ini ditangani Polsek Cempaka Putih," tutupnya.
"Dia kita tangkap di Jalan Bandengan, Penjaringan, Jakarta Utara karena melakukan pemerasan dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kompol Suyatno Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Suyatno menambahkan, berawal dari keterangan saksi TA yang diajak melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Mendapatkan informasi tersebut kemudian anggota Reskrim Polsek Cempaka Putih melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Lalu polisi berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku di TKP.
"Anggota Reskrim langsung meluncur ke TKP tersebut dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya. Selanjutnya diamankan ke Polsek Cempaka Putih guna penyelidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Dalam melancarkan aksinya, ternyata pelaku memaksa korban menyerahkan uangnya dengan cara menelpon. Korban pun terpaksa memberikan harta bendanya kepada pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah flashdisk (berisikan data), satu unit handphone merk Andromax, satu unit handphone merk Samsung warna putih, empat lembar STNK palsu, 4 empat lembar KTP palsu, satu buah TNI-AD a.n.Marzuri, satu kartu tanda siswa tamtama a.n. Marzuri, satu kartu izin pemegang senjata api a.n. Marzuri, satu buah alat hisap/ bong, satu satu paket kecil berisi narkotika jenis sabu2 dengan berat bruto 0, 14 gram," jelasnya.
Diketahui pria berpangkat Tamtama ini telah
dipecat dari kesatuan Yon Arhanud Dam Jaya Tanjung Priuk TMT 2 April 2015 sesuai petikan putusan pengadilan militer II-08 Jakarta Nomor 35-K/PM II-08/AD/II/2015 tanggal 13 April 2015.
Kini polisi terus mengembangkan kasus ini. "Kami akan terus menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak mana saja yang terlibat. Kasus ini ditangani Polsek Cempaka Putih," tutupnya.
(ysw)