Perpanjang Uji Coba Tanpa 3 in 1, DKI Tak Miliki Kebijakan Matang
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI memperpanjang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 dinilai salah satu bukti tidak ada perencanaan. Dampak dari kebijakan yang tidak rencana matang akan menimbulkan masalah dan konflik.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, perpanjangan uji coba kawasan 3 in 1 merupakan bukti dari tidak adanya perencanaan matang dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Akibatnya, lalu lintas semakin semrawut dan membuat citra Ibu Kota di mata tamu negara kian buruk mengingat kawasan 3 in 1 berada di jantung kota.
Terlebih, Polda Metro yang bermitra dengan Pemprov mempunyai pendapat berbeda. Di mana, kepolisian meminta agar 3 in 1 kembali diberlakukan, sementara DKI ingin menghapusnya. Hasilnya ada perpanjangan uji coba.
"Ini salah satu bukti kebijakan yang bukan berdasarkan kepentingan publik. Dampaknya akan menimbulkan masalah dan konflik," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi pada Jumat (15/4/2016).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 hingga Mei 2016 mendatang.
Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan, perpanjangan uji coba kawasan 3 in 1 merupakan bukti dari tidak adanya perencanaan matang dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Akibatnya, lalu lintas semakin semrawut dan membuat citra Ibu Kota di mata tamu negara kian buruk mengingat kawasan 3 in 1 berada di jantung kota.
Terlebih, Polda Metro yang bermitra dengan Pemprov mempunyai pendapat berbeda. Di mana, kepolisian meminta agar 3 in 1 kembali diberlakukan, sementara DKI ingin menghapusnya. Hasilnya ada perpanjangan uji coba.
"Ini salah satu bukti kebijakan yang bukan berdasarkan kepentingan publik. Dampaknya akan menimbulkan masalah dan konflik," kata Trubus Rahardiansyah saat dihubungi pada Jumat (15/4/2016).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 hingga Mei 2016 mendatang.
(whb)