Ahok Tuding BPK Melakukan Tindakan Kriminal
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak memutarbalikan fakta di media massa. Ahok pun menuding BPK itelah melakukan tindakan kriminal karena menghilangkan Keputusan Presiden No 40/2014 yang mengatur pembelian lahan di bawah lima hektare boleh dilakukan oleh intansi yang berwenang.
"Tidak lazim dan kerugian negara itu beda," ungkap Ahok kepada wartawan, Jumat (14/4/2016). Ahok menjelaskan, pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras itu boleh dilakukan pada 31 Desember sebelum pukul 24.00 WIB.
Namun, Ahok mengaku tidak mengetahui secara teknis pembayarannya. Terpenting, lanjut dia, pada 25 Desember sudah membuat surat agar tidak menumpuk pada 31 Desember.
"Makanya kamu kalau bayar 31 Desember pukul 24.00 WIB, mau kamu bayar dengan cara apa, mau buru-buru atau apa, teknis. Salah di mana? Masak saya mesti urusin teknis bayar, gila apa," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, kerugian negara yang dituduh BPK itu karena Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tidak sesuai. Padahal, BPK itu tidak berkewenangan menentukan alamat sertifikat.
Sebab itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan diturunkan ke DKI untuk menentukan NJOP. Ahok pun menuding bila BPK itu telah melakukan tindakan kriminal karena menghilangkan Keputusan Presiden No 40/2014 yang mengatur pembelian lahan di bawah lima hektare boleh dilakukan oleh intansi yang berwenang.
"BPK menggunakan UU No 2/2012 yang sudah tidak bisa dipakai untuk posisi ini. Jadi, itu apa tidak dianggap kriminal juga? Sudah cukup saya kira. Jadi, enggak usah cari alasan yang lain sesuai temuan Anda kan mengatakan kerugian. Kalau enggak mau kalah ya bawa ke pengadilan. Saya hormati kerja wartawan, ini pertanyaan titipan kan?, saya pejabat yang melayani doorstop Anda. Kerjaan banyak di Jakarta, untuk ngeladenin orang enggak lucu juga," pungkasnyaā€ˇ
"Tidak lazim dan kerugian negara itu beda," ungkap Ahok kepada wartawan, Jumat (14/4/2016). Ahok menjelaskan, pembayaran pembelian lahan RS Sumber Waras itu boleh dilakukan pada 31 Desember sebelum pukul 24.00 WIB.
Namun, Ahok mengaku tidak mengetahui secara teknis pembayarannya. Terpenting, lanjut dia, pada 25 Desember sudah membuat surat agar tidak menumpuk pada 31 Desember.
"Makanya kamu kalau bayar 31 Desember pukul 24.00 WIB, mau kamu bayar dengan cara apa, mau buru-buru atau apa, teknis. Salah di mana? Masak saya mesti urusin teknis bayar, gila apa," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan, kerugian negara yang dituduh BPK itu karena Nilai Jual objek Pajak (NJOP) tidak sesuai. Padahal, BPK itu tidak berkewenangan menentukan alamat sertifikat.
Sebab itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan diturunkan ke DKI untuk menentukan NJOP. Ahok pun menuding bila BPK itu telah melakukan tindakan kriminal karena menghilangkan Keputusan Presiden No 40/2014 yang mengatur pembelian lahan di bawah lima hektare boleh dilakukan oleh intansi yang berwenang.
"BPK menggunakan UU No 2/2012 yang sudah tidak bisa dipakai untuk posisi ini. Jadi, itu apa tidak dianggap kriminal juga? Sudah cukup saya kira. Jadi, enggak usah cari alasan yang lain sesuai temuan Anda kan mengatakan kerugian. Kalau enggak mau kalah ya bawa ke pengadilan. Saya hormati kerja wartawan, ini pertanyaan titipan kan?, saya pejabat yang melayani doorstop Anda. Kerjaan banyak di Jakarta, untuk ngeladenin orang enggak lucu juga," pungkasnyaā€ˇ
(whb)