Jual Sabu, Ompong Diringkus Polisi di Jalan Komodo
A
A
A
DEPOK - Pria berinisial MA alias Ompong (33), dibekuk polisi di Jalan Komodo Depok, RT004/007 Depok Jaya, Pancoranmas, Depok. Warga Beji, Depok ini diringkus lantaran kedepatan mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat polisi melakukan pengamatan dan penyamaran, Ompong berhasil dibekuk. (Baca: Ditangkap BNN, Pengedar Sabu Bawa Granat)
"Modusnya mengedarkan narkoba, motifnya ekonomi bisa buat bayar kontrakan atau untuk lainnya," kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Tata Irawan di Depok, Jumat (15/4/2016).
Tata menambahkan, sedikitnya terdapat tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil serta satu linting daun ganja yang disita dari tangan tersangka. Polisi juga masih mengejar pemasok barang haram tersebut. "Bandar besarnya masih kami kembangkan," kata Tata.
Ompong dijerat Pasal 144 ayat (1) jo 112 UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika. Ompong saat ini meringkuk di tahanan Polsek Pancoranmas, Depok.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat polisi melakukan pengamatan dan penyamaran, Ompong berhasil dibekuk. (Baca: Ditangkap BNN, Pengedar Sabu Bawa Granat)
"Modusnya mengedarkan narkoba, motifnya ekonomi bisa buat bayar kontrakan atau untuk lainnya," kata Kapolsek Pancoranmas Kompol Tata Irawan di Depok, Jumat (15/4/2016).
Tata menambahkan, sedikitnya terdapat tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil serta satu linting daun ganja yang disita dari tangan tersangka. Polisi juga masih mengejar pemasok barang haram tersebut. "Bandar besarnya masih kami kembangkan," kata Tata.
Ompong dijerat Pasal 144 ayat (1) jo 112 UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika. Ompong saat ini meringkuk di tahanan Polsek Pancoranmas, Depok.
(mhd)