Selain Gigolo dan Penari Telanjang, Polisi Juga Ciduk 2 Mucikari
A
A
A
JAKARTA - Selain meringkus lima orang gigolo dan enam penari telanjang, polisi juga menciduk dua mucikari kasus prostitusi berkedok Spa di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Bisnis haram itu sudah berjalan kurang lebih setahun belakangan ini.
"Ada mucikari juga yang diamankan. Namanya Azis apa siapa itu, satu lagi Amel kalo tak dalah. Pokoknya ada dua (Mucikari)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Suparmo mengatakan, penggerebekan kasus prostitusi berkedok tempat Spa itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tempat prostitusi itu. Pasalnya, prostitusi itu tak hanya menyasar pada perempuan dan laki-laki, tapi juga laki-laki dengan laki-laki.
"Warga itu melapor, ada tempat Spa kok buat prostitusi. Itu untuk laki-laki sesama jenis juga. Ini sudah lama (beroperasi), setahunan lebih," kata Suparmo. (Baca: 5 Gigolo dan 6 Penari Telanjang Dibekuk Polisi di Pancoran)
Kini, para pelaku bisnis prostitusi itu pun terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP tentang pemucikarian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
"Ada mucikari juga yang diamankan. Namanya Azis apa siapa itu, satu lagi Amel kalo tak dalah. Pokoknya ada dua (Mucikari)," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Suparmo mengatakan, penggerebekan kasus prostitusi berkedok tempat Spa itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan tempat prostitusi itu. Pasalnya, prostitusi itu tak hanya menyasar pada perempuan dan laki-laki, tapi juga laki-laki dengan laki-laki.
"Warga itu melapor, ada tempat Spa kok buat prostitusi. Itu untuk laki-laki sesama jenis juga. Ini sudah lama (beroperasi), setahunan lebih," kata Suparmo. (Baca: 5 Gigolo dan 6 Penari Telanjang Dibekuk Polisi di Pancoran)
Kini, para pelaku bisnis prostitusi itu pun terancam pasal berlapis. Pertama Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP tentang pemucikarian dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.
(mhd)