Penghapusan 3 in 1 Diperpanjang, Pengamat: Larangan Sepeda Motor Belum Perlu
A
A
A
JAKARTA - Perpanjangan waktu uji coba penghapusan 3 in 1 rencananya akan dibarengi dengan pelarangan sepeda motor melintas Thamrin hingga Sudirman. Pengamat menilai, rencana ini harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah untuk memberikan moda tarnsportasi yang baik dan cukup.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Ellen Tankudung menjelaskan, pada prinsipnya pembatasan kendaraan roda dua itu bisa saja dilakukan apabila armada angkutan umum sudah optimal, sterilisasi busway, dan pembatasan kendaraan melalui ERP sudah berjalan.
Menurut Ellen, jalur alternatif sepanjang Senayan hingga Thamrin memungkinkan untuk kendaraan roda dua melintas. Terpenting tidak ada angkutan yang mengetem dan semuanya sudah masuk sistem rupiah perkilometer.
"Kalau memang dalam uji coba perpanjangan 3 in 1, armada sudah bertambah, bisa saja dilakukan pelarangan roda dua. Tapi ingat, jalur alternatif dan TransJakart harus steril," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (14/4/2016).
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 tidak efektif apabila hanya dilakukan selama dua pekan. (Baca: Pejabat DKI Ini Tak Bisa Sebutkan Pelarangan Sepeda Motor)
"Dua pekan ujicoba ini masih dalam masa euphoria pengendara melintas jalan protokol dengan bebas. Kalau angkutan umum belum diperbaiki dan ditambah dan ERP belum bisa dijalankan, 3 in 1 harus diberlakukan kembali," katanya.
Tulus menjelaskan, 3 in 1 itu merupakan kebijakan transisi sebelum diberlakukannya kebijakan pembatasan kendaraan yang lebih efektif. Artinya, sebagai kebijakan transisi, 3 in 1 hanyalah sementara dan seharusnya dievaluasi selama lima tahun sekali.
Efektifitas 3 in 1 itu sendiri, lanjut Tulus tergantung dengan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. "Jadi kalau mau tertibkan joki, berikan sanksi sopirnya. 3- 6 bulan ini harus dikebut perbaikan angkutan umum dan ERP. Itu harga mati," tegasnya.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Ellen Tankudung menjelaskan, pada prinsipnya pembatasan kendaraan roda dua itu bisa saja dilakukan apabila armada angkutan umum sudah optimal, sterilisasi busway, dan pembatasan kendaraan melalui ERP sudah berjalan.
Menurut Ellen, jalur alternatif sepanjang Senayan hingga Thamrin memungkinkan untuk kendaraan roda dua melintas. Terpenting tidak ada angkutan yang mengetem dan semuanya sudah masuk sistem rupiah perkilometer.
"Kalau memang dalam uji coba perpanjangan 3 in 1, armada sudah bertambah, bisa saja dilakukan pelarangan roda dua. Tapi ingat, jalur alternatif dan TransJakart harus steril," ungkapnya ketika dihubungi, Kamis (14/4/2016).
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, uji coba penghapusan kawasan 3 in 1 tidak efektif apabila hanya dilakukan selama dua pekan. (Baca: Pejabat DKI Ini Tak Bisa Sebutkan Pelarangan Sepeda Motor)
"Dua pekan ujicoba ini masih dalam masa euphoria pengendara melintas jalan protokol dengan bebas. Kalau angkutan umum belum diperbaiki dan ditambah dan ERP belum bisa dijalankan, 3 in 1 harus diberlakukan kembali," katanya.
Tulus menjelaskan, 3 in 1 itu merupakan kebijakan transisi sebelum diberlakukannya kebijakan pembatasan kendaraan yang lebih efektif. Artinya, sebagai kebijakan transisi, 3 in 1 hanyalah sementara dan seharusnya dievaluasi selama lima tahun sekali.
Efektifitas 3 in 1 itu sendiri, lanjut Tulus tergantung dengan penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. "Jadi kalau mau tertibkan joki, berikan sanksi sopirnya. 3- 6 bulan ini harus dikebut perbaikan angkutan umum dan ERP. Itu harga mati," tegasnya.
(ysw)