Dishub DKI Perpanjang Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1

Kamis, 14 April 2016 - 19:48 WIB
Dishub DKI Perpanjang Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1
Dishub DKI Perpanjang Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1
A A A
JAKARTA - Usai melakukan rapat evaluasi dengan jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan sistem 3 in 1 akan diperpanjang selama empat minggu atau hingga Sabtu 14 Mei 2016 mendatang.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, masa percobaan penghapusan 3 in 1 diperpanjang karena berbagai alasan. Karena selama uji coba sejak tanggal 5-13 April kemarin, masyarakat masih bingung dan tak begitu mengetahui kalau Jalan Jendera Sudirman hingga MH Thamrin sudah bisa dilalui semua kendaraan roda empat.

Meski begitu, kata Andri, terdapat catatan-catatan atau syarat kepada semua pihak terkait untuk ikut mendukung langkah tersebut. Terutama kepada PT Transjakarta untuk segera menyesuaikan masalah administrasi pengadaan 600 bus angkutan umum.

"Saya minta Kepala Transjakarta untuk menyelesaikan administrasi penambahan 600 Bus. Sejauh ini kan baru ada 49 yang beroperasi sehingga masih kurang mendukung penghapusan 3 in 1," katanya kepada wartawan, Kamis (14/4/2016).

Kepala Transjakarta, lanjutnya, berjanji akan mulai memenuhi kebutuhan bus minggu depan. "Minggu depan 250 bus, setelah itu langsung clear dengan persentase 66 persen itu berada di koridor busway, 33,4 persen berada di Transjakarta Jabodetabek," ujarnya.

Andri menerangkan, jika hal itu dapat dilakukan pada saat diberlakukannya perpanjangan uji coba penghapusan 3 in 1, Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya berani memberlakukan pelarangan sepeda motor dari Thamrin sampai dengan Senayan.

"Disamping itu, Bidang MRLL (Manajemen Rekayasa Lalu Lintas) juga akan terus melakukan sosialiasi terkait masalah rekayasa lalu lintas terhadap pengguna jalan 3 in 1. Baik sejak saat sebelum masuk dan setelah masuk kawasan 3 in 1. Sehingga ada tingkat keseimbangan antara jalan yang satu dengan yang lain," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7158 seconds (0.1#10.140)