Ajak Bocah 11 Tahun, Pemuda Ini Curi Uang Rp5 Juta
A
A
A
JAKARTA - Seorang ABG bernama Fahriansyah (19) digelandang polisi lantaran membobol loket penyimpanan uang di salah satu kolam renang Jalan Nalim RT 04, 04. Jagakarsa, Jaksel. Apes, aksi pelaku itu malah terekam CCTV di lokasi.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, saat beraksi pelaku mengajak seorang bocah yang masih berusia 11 tahun. Pelaku masuk ke kolam renang dan berpura-pura hendak berenang bersama bocah yang dibawanya itu.
Ketika karyawan kolam renang lengah, pelaku masuk ke loket penyimpanan uang dan membobolnya. "Pelaku merusak gembok laci dan mengambil uang Rp5 juta," kata Sri pada wartawan di Jagakarsa, Selasa, 12 April 2016 kemarin.
Menurut Sri, penjaga keamanan yang sadar kalau kolam renang tersebut dibobol maling akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun berhasil meringkus ABG tersebut di rumahnya.
"Ternyata Fahriansyah sudah lebih dari satu kali mencuri uang," ujarnya. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Hari Subeno menambahkan, bocah yang masih berumur 11 tahun itu dikembalikan ke orangtuanya dengan jaminan bocah tersebut tak mengulangi perbuatannya itu.
Sedang pelaku bernama Fahriansyah dijerat pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan."Untuk yang di bawah umur kami diversi dan dikembalikan ke orang tuanya. Kami sampaikan untuk benar-benar mendidiknya. Sedangkan tersangka F, terus proses," tutupnya.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, saat beraksi pelaku mengajak seorang bocah yang masih berusia 11 tahun. Pelaku masuk ke kolam renang dan berpura-pura hendak berenang bersama bocah yang dibawanya itu.
Ketika karyawan kolam renang lengah, pelaku masuk ke loket penyimpanan uang dan membobolnya. "Pelaku merusak gembok laci dan mengambil uang Rp5 juta," kata Sri pada wartawan di Jagakarsa, Selasa, 12 April 2016 kemarin.
Menurut Sri, penjaga keamanan yang sadar kalau kolam renang tersebut dibobol maling akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi pun berhasil meringkus ABG tersebut di rumahnya.
"Ternyata Fahriansyah sudah lebih dari satu kali mencuri uang," ujarnya. Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Hari Subeno menambahkan, bocah yang masih berumur 11 tahun itu dikembalikan ke orangtuanya dengan jaminan bocah tersebut tak mengulangi perbuatannya itu.
Sedang pelaku bernama Fahriansyah dijerat pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan."Untuk yang di bawah umur kami diversi dan dikembalikan ke orang tuanya. Kami sampaikan untuk benar-benar mendidiknya. Sedangkan tersangka F, terus proses," tutupnya.
(whb)