Transaksi di SPBU Serpong, Empat Pengedar Sabu Diringkus
A
A
A
TANGERANG - Polisi membekuk empat remaja yang sedang melakukan transaksi di di SPBU Buaran, RT 2/1, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Empat remaja yang dibekuk, yakni Andi Rahmat (26) dan tiga warga Pamulang yakni Indra Panca Nugraha (25), Rudini alias Anoy (30), dan Anto Ismanto alias Anto (28).
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di SPBU Buaran. Lalu anggota Reskim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, Andi dan Indra yang diduga pelaku datang untuk melakukan transaksi. Oleh anggota Reskrim langsung diamankan dan digeledah, akhirnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (9/4/2016).
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Pamulang. Kemudian petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni Rudini dan Anto.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga ditemukan bong dan pipetnya,” jelas Mansuri.
Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Empat remaja yang dibekuk, yakni Andi Rahmat (26) dan tiga warga Pamulang yakni Indra Panca Nugraha (25), Rudini alias Anoy (30), dan Anto Ismanto alias Anto (28).
Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di SPBU Buaran. Lalu anggota Reskim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, Andi dan Indra yang diduga pelaku datang untuk melakukan transaksi. Oleh anggota Reskrim langsung diamankan dan digeledah, akhirnya ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu,” katanya, Minggu (9/4/2016).
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Pamulang. Kemudian petugas menangkap dua pelaku lainnya, yakni Rudini dan Anto.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka hingga ditemukan bong dan pipetnya,” jelas Mansuri.
Selanjutnya, keempat tersangka dibawa ke Polsek Cisauk untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)