DPR Akan Panggil Menhub dan KNKT Soal Tabrakan Batik Air

Selasa, 05 April 2016 - 22:04 WIB
DPR Akan Panggil Menhub dan KNKT Soal Tabrakan Batik Air
DPR Akan Panggil Menhub dan KNKT Soal Tabrakan Batik Air
A A A
JAKARTA - DPR akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan terkait tabrakan pesawat Batik Air dengan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Bahkan, pemanggilan itu juga terkait permasalahan dengan transportasi yang ada di Jakarta.

"Minggu depan, kami (Komisi V) akan memanggil Menhub berkaitan dengan penerbangan di Halim ini. Namun, bukan hanya persoalan Batik Air saja, tetapi masalah transportasi online yang belum tuntas serta tarif angkutan umum yang sekarang turun, itu bagaimana dan seperti apa kebijakannya," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis di Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Ia juga mengungkapkan, tabrakan pesawat tersebut bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Maka, haruslah ada penjelasan dari Menhub dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai berbagai prosedur yang ada di bandara.

"Ini insiden yang ketiga berkaitan dengan insiden senggolan (pesawat). Pertama di Makasar pesawat Garuda dengan Lion tahun 2012, lalu di Bali hampir senggolan di udara Februari 2016, dan ini yang ketiga," tandasnya.

Fary juga menyebut, bahwa dirinya telah mendapat informasi terkait General Manager di Halim sudah kosong selama satu bulan. Sedangkan, aktivitas penerbangan yang ada di bandara cukup padat. (Baca: PT JAS Belum Terima Surat Pembekuan Operasi di Bandara Halim)

"Kami dapat informasi bahwa GM di Halim kosong selama satu bulan, padahal ini penerbangan yang cukup sibuk. Kalau ada kejadian seperti ini (senggolan pesawat) siapa yang akan bertanggung jawab," terang dia.

Oleh karena itu, usai minggu depan memanggil Menhub dan mendengarkan rekomendasi dari KNKT, apabila ada penerbangan yang tidak menuruti apa yang telah direkomendasikan, maka penerbangan tersebut dapat diberikan sanksi.

"Saya kira kita akan melihat rekomendasi KNKT. Rekomendasi KNKT harus lebih tegas. Karena kalau cuma normatif saja tak akan ditepati. Dan nantinya, kalau ada rekomendasi dari KNKT tapi penerbangan tidak mengikuti, maka akan ada sanksi," tuturnya. (Baca: Ini Kronologis Tabrakan Pesawat Batik Air dan TransNusa)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5327 seconds (0.1#10.140)