Tabrakan Batik Air-TransNusa Adalah Kejadian Serius
A
A
A
JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) diminta melakukan investigas secara serius terkait tabrakan pesawat Batik Air dengan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pasalnya, kecelakaan ini bukan hal yang baru terjadi di dunia pernerbangan Indonesia.
"Ini insiden yang ketiga. Pertama, di Makassar, pesawat Garuda dengan Lion Air pada tahun 2012, lalu di Bali hampir kejadian di udara juga, Februari 2016 dan ini (Batik Air dan TransNusa) yang ketiga. Untuk itu kami minta agar Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk investigasi," pinta Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Fary mengatakan, meskipun insiden ini belum sampai kecelakaan, tetapi ini sudah termasuk insiden serius. Berkaitan dengan penerbangan, sehingga ia akan meminta mencabut lisensi petugas Air Traffic Control (ATC) yang sedang bertugas dan juga pilotnya saat kecelakaan itu.
"Kami meminta supaya berkaitan dengan insiden ini walau pun belum sampai accident, tapi ini insiden serius berkaitan dengan penerbangan. Berkaitan dengan ATC kita minta dicabut lisensinya dan pilotnya juga dibekukan," tuturnya. (Baca: Ini Kronologis Tabrakan Pesawat Batik Air dan TransNusa)
Sekadar diketahui, tabrakan Batik Air dengan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin 4 April 2016 malam. Dalam kecelakaan itu, Batik Air mengalami rumak di bagian sayap kiri. Sedangkan TransNusa mengalami kerusakan di bagian kiri sayap dan belakang ekornya.
"Ini insiden yang ketiga. Pertama, di Makassar, pesawat Garuda dengan Lion Air pada tahun 2012, lalu di Bali hampir kejadian di udara juga, Februari 2016 dan ini (Batik Air dan TransNusa) yang ketiga. Untuk itu kami minta agar Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk investigasi," pinta Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Fary mengatakan, meskipun insiden ini belum sampai kecelakaan, tetapi ini sudah termasuk insiden serius. Berkaitan dengan penerbangan, sehingga ia akan meminta mencabut lisensi petugas Air Traffic Control (ATC) yang sedang bertugas dan juga pilotnya saat kecelakaan itu.
"Kami meminta supaya berkaitan dengan insiden ini walau pun belum sampai accident, tapi ini insiden serius berkaitan dengan penerbangan. Berkaitan dengan ATC kita minta dicabut lisensinya dan pilotnya juga dibekukan," tuturnya. (Baca: Ini Kronologis Tabrakan Pesawat Batik Air dan TransNusa)
Sekadar diketahui, tabrakan Batik Air dengan TransNusa di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin 4 April 2016 malam. Dalam kecelakaan itu, Batik Air mengalami rumak di bagian sayap kiri. Sedangkan TransNusa mengalami kerusakan di bagian kiri sayap dan belakang ekornya.
(mhd)