Resahkan Masyarakat, Enam Pejudi Diringkus Polisi
A
A
A
BEKASI - Enam pejudi diringkus polisi lantaran meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Keenam pelaku judi itu diringkus dalam waktu dua hari.
Praktik judi itu terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus pertama di Kampung Selang Bulak RT04/1, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Selasa 5 April 2016. Petugas mengamankan empat orang yang sedang asyik berjudi domino yakni Rosidi, Chotib, Dana, dan Adih. Mereka adalah warga sekitar lokasi.
"Kami dapat informasi, lalu melakukan penangkapan di lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polsek Cikarang Barat, Aiptu Waluyanto di Bekasi, Selasa 5 April 2016.
Menurutnya, aksi perjudian yang dilakukan para pelaku itu sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan warga sekitar. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga set kartu remi merek egret, uang taruhan Rp155.000 dan satu lembar lapis lapak.
Akibat perbuatanya, mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. (Baca: Leicester Juara, Bandar Judi Tekor Rp184 M)
Di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan dua pria yang kedapatan sedang bermain judi domino jenis kiu-kiu di Kampung Cibitung Bedeng RT05/04, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, sekitar pukul 23.15 WIB. Dua pelaku yang diamankan adalah Dasim dan Mulyono.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mengatakan, awal mula penangkapan kedua pejudi ini ketika anggota Reskrim sedang melakukan observasi wilayah. Kemudian pihaknya mendapatkan empat orang sedang bermain judi kiu-kiu. "Saat itu kami langsung ringkus mereka, tapi dua orang berhasil kabur," ungkapnya.
Dua orang yang berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Hasan dan Nesan. Hingga saat ini, keberadaan mereka masih dicari. (Baca: Asyik Main Judi Gaple, Ibu Rumah Tangga Diringkus)
Makmur menjelaskan, dalam aksinya mereka pasang uang taruhan sebesar Rp2 ribu dan memulai permainan pukul 22.00 WIB. Sementara barang bukti yang diamankan ialah satu set kartu remi merek garda kencana dengan uang taruhan sebesar Rp274.000.
Praktik judi itu terbongkar berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus pertama di Kampung Selang Bulak RT04/1, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung, Selasa 5 April 2016. Petugas mengamankan empat orang yang sedang asyik berjudi domino yakni Rosidi, Chotib, Dana, dan Adih. Mereka adalah warga sekitar lokasi.
"Kami dapat informasi, lalu melakukan penangkapan di lokasi kejadian," ujar Kasi Humas Polsek Cikarang Barat, Aiptu Waluyanto di Bekasi, Selasa 5 April 2016.
Menurutnya, aksi perjudian yang dilakukan para pelaku itu sudah berlangsung lama dan sangat meresahkan warga sekitar. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga set kartu remi merek egret, uang taruhan Rp155.000 dan satu lembar lapis lapak.
Akibat perbuatanya, mereka terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. (Baca: Leicester Juara, Bandar Judi Tekor Rp184 M)
Di lokasi berbeda, polisi juga mengamankan dua pria yang kedapatan sedang bermain judi domino jenis kiu-kiu di Kampung Cibitung Bedeng RT05/04, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat, sekitar pukul 23.15 WIB. Dua pelaku yang diamankan adalah Dasim dan Mulyono.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Iptu Makmur mengatakan, awal mula penangkapan kedua pejudi ini ketika anggota Reskrim sedang melakukan observasi wilayah. Kemudian pihaknya mendapatkan empat orang sedang bermain judi kiu-kiu. "Saat itu kami langsung ringkus mereka, tapi dua orang berhasil kabur," ungkapnya.
Dua orang yang berhasil melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) itu adalah Hasan dan Nesan. Hingga saat ini, keberadaan mereka masih dicari. (Baca: Asyik Main Judi Gaple, Ibu Rumah Tangga Diringkus)
Makmur menjelaskan, dalam aksinya mereka pasang uang taruhan sebesar Rp2 ribu dan memulai permainan pukul 22.00 WIB. Sementara barang bukti yang diamankan ialah satu set kartu remi merek garda kencana dengan uang taruhan sebesar Rp274.000.
(mhd)