Gara-gara Knalpot Cempreng, Remaja Bekasi Tewas Dikeroyok

Senin, 04 April 2016 - 15:36 WIB
Gara-gara Knalpot Cempreng,...
Gara-gara Knalpot Cempreng, Remaja Bekasi Tewas Dikeroyok
A A A
BEKASI - Dua remaja menjadi korban pengeroyokan sejumlah pemuda di Bekasi Timur. Belakangan diketahui, pengeroyokan tersebut dipicu dari suara knalpot motor korban yang cempreng.

Aksi pengeroyokan sekelompok pemuda itu dilakukan di Gang Ros RT 08/01, Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (3/4) pukul 03.00 WIB. Korban tewas adalah Irfan (20) dan korban selamat Hilman (21).

”Keduanya merupakan warga Jalan Sumba, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur,” ujar Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Imam Irawan, Senin (4/3/2016). Menurutnya, peristiwa itu bermula saat Hilman melaju dengan motornya seorang diri di tempat pelaku nongkrong.

Karena jengkel dengan suara kanlpot cempreng motor Hilman, para pelaku menghardik Hilman dan melemparnya menggunakan botol air mineral. Hilman mengacuhkan perbuatan para pelaku dan dia melanjutkan perjalanannya.

Iman menjelaskan, Hilman lalu menghampiri rekannya, Irfan yang sudah menunggu di sebuah Gang Ros. Merasa tegurannya diacuhkan, para pelaku yang berjumlah puluhan orang lalu menghampiri keduanya dan melakukan pengeroyokan. (Baca: Kalah Taruan Bola, Suami Bacok Istri Hingga Sekarat)

Kedua korban luka parah setelah ada beberapa pelaku melakukan pengeroyokan dengan benda tumpul. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar kemudian berupaya menolong korban.

Warga kemudian membawa Hilman dan Irfan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. Sayangnya, Irfan meregang nyawa sekitar pukul 21.00 WIB, setelah mendapatkan perawatan medis.

Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Kasran menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Menurut dia, pihaknya telah mengantongi identitas dan ciri – ciri pelaku. ”Pelaku masih dalam pengejaran, kami sudah mengetahui tempat mereka biasa berkumpul,” tambahnya. (Baca: Dijadikan Rebutan, Bayi 3 Bulan tewas Ditarik-tarik)

Apabila tertangkap pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun. ”Saat ini kasus ini masih dalam pengembangan, dan beberapa saksi masih kami minta keteranganya,” tukasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)