Transaksi di SPBU, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp12 Miliar

Sabtu, 02 April 2016 - 00:30 WIB
Transaksi di SPBU, Polisi...
Transaksi di SPBU, Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Rp12 Miliar
A A A
BEKASI - Dua pengedar ulang palsu mata uang ruiah, dollar dan euro dibekuk petugas Polresta Bekasi Kota. Dari tangan pelaku disita uang palsu sebesar Rp12 miliar.

Pelaku yang diringkus yakni, Toni Krisnandi alias Gaga (40), dan Eki Wawan (51). Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Herry Sumarji mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni transaksi uang palsu dengan perbandingan satu pak isi 100 lembar pecahan 100 USD dijual seharga Rp100 juta uang asli.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 42 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, empat lembar pecahan Rp50.000, satu pak pecahan 5.000 USD, 16 pak pecahan 100 USD, dua pak berisi 1 juta Euro dan empat pak pecahan 50 USD.

”Mereka sudah lama beraksi, keduanya residivis kasus serupa beberapa waktu lalu,” kata Herry Sumarji pada wartawan Jumat 1 April 2016 kemarin.

Herry menjelaskan, penangkapan para pelaku bermula saat petugas mendapatkan informasi di lokasi SPBU Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, kerap dijadikan tempat transaksi uang palsu.

Saat pengintaian itu, lanjut dia, petugas mencurigai, kendaraan jenis Xenia warna silver di sekitar lokasi. Anggota menghampiri kendaraan yang dicurigai tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku di dalam mobil.

Dari dalam mobil tersebut ditemukan sejumlah uang palsu. Pengembangan pun dilakukan dengan menggeledah di rumah pelaku di kawasan Cibubur. Di rumah tersebut disita dua unit printer, satu unit mesin laminating, satu unit scanner, serta satu brankas yang biasa digunakan untuk mencetak uang palsu ini.

Dihadapan penyidik, pelaku WW mengaku memperoleh uang palsu itu dari rekannya berinisial IS di daerah Pandeglang, Banten. Hingga kini, IS masuk daftar pencarian orang (DPO).”Pelaku mengedarkan sejak Oktober lalu, setelah keluar dari Lapas Banten,” jelasnya.

Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolresta Bekasi Kota dan dijerat Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Juncto Pasal 26 ayat (1), aayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Para pelaku terancaam penjara selama 10 tahun.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)