Peras Kades Rp60 Juta, Anggota LSM dan Wartawan Diringkus
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Pebayuran menangkap dua anggota LSM lokal di Kabupaten Bekasi karena memeras Kepala Desa Bantarjaya Badriyah sebesar Rp60 juta.
Dua pelaku pemerasan yang diciduk ialah Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24). Selain itu polisi juga meringkus stringer salah satu stasiun televisi swasta berinisial M karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Pebayuran AKP Siswo menjelaskan, pemerasan ini berawal saat kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program perbaikan rumah tidak layak huni yang dilakukan Badriyah pada 2015 dan 2016. Surat yang dikirim pada hari Senin, 29 Maret 2016 lalu, juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk ditelusuri.
Setelah surat itu dikirim ke Kejari Cikarang dan Badriyah, kata dia, keduanya lalu menakut-nakuti bahwa korban akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah. Karena merasa tertekan, Badriyah lalu berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut.
”Badriyah tidak terbukti melakukan penyelewengan dana,” katanya. Kemudian, korban mengacuhkan surat yang dilayangkan oleh LSM itu. Karena usahanya tak berhasil, kedua anggota LSM itu kemudian meminta bantuan M untuk menjadi perantara. M lalu menakut-nakuti korban dan berjanji bisa menyelesaikan masalah tersebut asal menyetor uang Rp60 juta.
”Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp50 juta bahkan turun lagi jadi Rp5 juta, dan ketiganya tetap mengejar korban agar mau menyerahkan uang,” ungkapnya.
Karena resah dengan sikap ketiga tersangka, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran.Agar penangkapan pelaku memiliki bukti yang kuat, korban lalu mengajak bertemu di kantornya dengan alasan ingin menyetor uang Rp5 juta terlebih dahulu.
Sementara sisanya sebesar Rp25 juta, akan diserahkan keesokan harinya. Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, kata dia, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya.
”Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan ponsel yang digunakan untuk mengancam korban,” tegasnya. Kanit Reskrim Polsek Pebayuran Ipda Suhardi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
”Kasus ini masih terus dikembangkan, dan ketiga pelaku masih diminta keterangan untuk mengungkap kasus pemerasan ini,” tambahnya.
Dua pelaku pemerasan yang diciduk ialah Dani Wardana (33) dan Ade Gunawan (24). Selain itu polisi juga meringkus stringer salah satu stasiun televisi swasta berinisial M karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolsek Pebayuran AKP Siswo menjelaskan, pemerasan ini berawal saat kedua anggota LSM tersebut melayangkan surat dugaan penyelewengan anggaran program perbaikan rumah tidak layak huni yang dilakukan Badriyah pada 2015 dan 2016. Surat yang dikirim pada hari Senin, 29 Maret 2016 lalu, juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Cikarang untuk ditelusuri.
Setelah surat itu dikirim ke Kejari Cikarang dan Badriyah, kata dia, keduanya lalu menakut-nakuti bahwa korban akan dipenjara akibat perbuatannya menyelewengkan dana pemerintah. Karena merasa tertekan, Badriyah lalu berkoordinasi dengan aparat Kejari Cikarang soal dugaan penyelewengan dana tersebut.
”Badriyah tidak terbukti melakukan penyelewengan dana,” katanya. Kemudian, korban mengacuhkan surat yang dilayangkan oleh LSM itu. Karena usahanya tak berhasil, kedua anggota LSM itu kemudian meminta bantuan M untuk menjadi perantara. M lalu menakut-nakuti korban dan berjanji bisa menyelesaikan masalah tersebut asal menyetor uang Rp60 juta.
”Korban menolak, karena tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya terjadi penawaran dan permintaannya turun menjadi Rp50 juta bahkan turun lagi jadi Rp5 juta, dan ketiganya tetap mengejar korban agar mau menyerahkan uang,” ungkapnya.
Karena resah dengan sikap ketiga tersangka, korban kemudian meminta perlindungan ke Polsek Pebayuran.Agar penangkapan pelaku memiliki bukti yang kuat, korban lalu mengajak bertemu di kantornya dengan alasan ingin menyetor uang Rp5 juta terlebih dahulu.
Sementara sisanya sebesar Rp25 juta, akan diserahkan keesokan harinya. Setelah terjadi transaksi dan uang berpindah tangan, kata dia, ketiga anggota yang bertugas membuntuti pelaku langsung menangkapnya.
”Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp5 juta dan ponsel yang digunakan untuk mengancam korban,” tegasnya. Kanit Reskrim Polsek Pebayuran Ipda Suhardi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
”Kasus ini masih terus dikembangkan, dan ketiga pelaku masih diminta keterangan untuk mengungkap kasus pemerasan ini,” tambahnya.
(whb)