Belum Dapat Izin Resmi, Uber dan Grab Nekat Beroperasi

Kamis, 31 Maret 2016 - 07:15 WIB
Belum Dapat Izin Resmi,...
Belum Dapat Izin Resmi, Uber dan Grab Nekat Beroperasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat perihal penertiban angkutan ilegal pada Senin 28 Maret 2016. Angkutan beraplikasi Uber dan Grab saat ini masih ilegal dan bila dioperasikan harus ditertibkan.

Berdasarkan pengamatan, armada angkutan pribadi roda empat beraplikasi Uber masih beroperasi pada Rabu 30 Maret dengan tarif yang jauh lebih murah daripada menggunakan taksi resmi yang ada.

Jarak dari Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat menuju Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu sekitar 15 kilometer. Namun, tarif yang diberlakukan Uber Rp47.000. Sedangkan taksi resmi bisa mencapai Rp105.000 mengingat per kilometer tarif bawah Rp7.500.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, pada Senin 28 Maret, pihaknya telah menerima surat no UM.302/1/5/ PHB 2016 perihal penertiban angkutan ilegal. Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolri, Dinas Perhubungan dan Transportasi, angkutan ilegal beraplikasi seperti Uber dan Grab selama kurun waktu dua bulan harus terlebih dahulu menyelesaikan izin operasionalnya sebelum melakukan pengembangan usaha.

"Selama dua bulan itu kan Uber dan Grab harus menyelesaikan dahulu operasionalnya. Kalau belum mendapat izin berarti ilegal, kami harap itu ditertibkan," kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi, Rabu 30 Maret 2016.

Shafruhan menjelaskan, angkutan ilegal beraplikasi Uber dan Grab sangat menghancurkan tatanan bisnis transportasi angkutan umum. Dimana, kehadiran mereka telah melawan undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan.

Akibatnya, operasional angkutan mereka yang lebih murah merugikan angkutan umum resmi khususnya taksi. Hal itu pun akhirnya diledakan oleh aksi demontrasi sopir taksi beberapa waktu lalu.

Setelah diselidiki, lanjut Shafruhan, pendiri Uber memang berniat untuk menghancurkan tatantan angkutan umum resmi di negara-negara yang dimonopolinya. Untuk itu, dia berharap, agar kepolisian dan Dishubtrans, menertibkan seluruh angkutan ilegal. "Disiniah sikap tegas pemimpin dan tidak gentar diuji dalam menegakkan dan menjalankan amanah jabatan," ungkapnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah sepakat dengan Shafruhan untuk menertibkan seluruh angkutan ilegal, termasuk Uber dan Grab apabila masih nekat beroperasi sebelum memiliki izin operasional.

Sejauh ini, kata Andry, Uber dan Grab hanya tinggal mengurus izin penyelenggaraannya. Mereka harus memasukan dokumen administrasinya terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pinti (PTSP). Kemudian, setelah lengkap, PTSP minta rekomendasi tekhnis ke Dishubtrans. Rekomendasi tekhnis tersebut sebagai syarat PTSP mengeluarkan izin penyeenggara.

"Nah prosesnya masih di PTSP. Jadi saat ini belum ada izin penyelenggaraannya. Uber dan Grab Tidak boleh beroperasi, termasuk semua angkutan ilegal," ujarnya.

Untuk menertibkan angkutan umum beraplikasi seperti Uber dan Grab, lanjut Andry diperlukan kerjasama dengan kepolisian dan Organda. Sebab, penertibanya bukan seperti angkutan ilegal pada umumnya. "Penertiban Uber dan Grab itu pakai sistem jebak. Kami membutuhkan pengguna aplikasi fiktif agar tidak terlihat. Nah kepolisian harus memberikan sanksi tegas," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, William Yani meminta kepolisian bertindak tegas dalam penertiban angkutan umum ilegal. Bahkan, kata dia, kalau perlu, pengemudi dan pemiliknya harus diproses ke ranah hukum.

"Banyak dampak yang akan terjadi kalau angkutan illegal beroperasi. Memang pakai aplikasi lebih mudah dan nyaman. Tapi kalau ada apa-apa, bagaimana kita bisa melindungi masyarakat," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7236 seconds (0.1#10.140)