Asyik Kencan, Pria Penyuka Sesama Jenis Dirampok Preman Senen
A
A
A
JAKARTA - Nasib apes dialami F pria penyuka sesama jenis ini dirampok preman saat sedang berkencan di Bioskop Grand, Senen, Jakarta Pusat. Para pelaku perampokan merupakan teman kencan dari F yakni, Agrino Candramika alias Ari.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, kejadian ini bermula saat F datang ke Bioskop Grand untuk berkenalan dengan Agrino Candramika. Sesampainya di sana, Agrino dan F pun melakukan hubungan seks sesama jenis.
"Saat korban asyik kencan itulah didatangi tiga preman yang merampok ponsel dan memukul korban," jelas Suyatno di Polres Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Suyatno menuturkan, sadar menjadi korban kejahatan F pun bergegas melapor ke pos polisi. Petugas pun bergerak cepat, Agrino dan pelaku bernama Hendrik ditangkap.
"Kami masih memburu dua pelaku yakni Al dan Yoga. Jadi mereka ini sudah berkomplot dan berbagi tugas," tuturnya. Dari penangkapan ini petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta handphone.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno menjelaskan, kejadian ini bermula saat F datang ke Bioskop Grand untuk berkenalan dengan Agrino Candramika. Sesampainya di sana, Agrino dan F pun melakukan hubungan seks sesama jenis.
"Saat korban asyik kencan itulah didatangi tiga preman yang merampok ponsel dan memukul korban," jelas Suyatno di Polres Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Suyatno menuturkan, sadar menjadi korban kejahatan F pun bergegas melapor ke pos polisi. Petugas pun bergerak cepat, Agrino dan pelaku bernama Hendrik ditangkap.
"Kami masih memburu dua pelaku yakni Al dan Yoga. Jadi mereka ini sudah berkomplot dan berbagi tugas," tuturnya. Dari penangkapan ini petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio, serta handphone.
"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.
(whb)