Pemkot Bekasi Catat 82 Anak Dieksploitasi di Jalanan
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyatakan terdapat puluhan bayi dan balita yang diduga dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan dengan mengemis dan mengamen.
”Kami banyak temukan bayi di bawah lima tahun (Balita) diduga dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Dharma pada wartawan Senin, 28 Maret 2016 kemarin.
Agus mengaku, bayi tersebut dibawa oleh orang dewasa untuk mengemis di sejumlah ruas jalan protokol maupun tempat ibadah di Kota Bekasi. Namun, dia tak mengetahui pasti orang yang membawanya apakah orang tua atau orang lain.
Saat ini, jumlah anak di bawah umur di luar balita yang mencari uang di jalan sekitar 82 anak. Apalagi, jumlah anak tersebut akan terus bertambah, jika tidak dilakukan razia ataupun dilakukan pembinaan seperti halnya yang terjadi di DKI Jakarta.
”Setiap terjaring razia, kewenangan kami hanya melakukan pembinaan,” ujarnya. Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah hanya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tak memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan dan memberikan sedekah melalui lembaga amal resmi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sahroni menambahkan, di Bekasi memang ada eksploitasi anak. Karena itu, lembaganya meminta pemerintah melahirkan aturan jelas berkaitan anak di tempat membahayakan seperti jalan raya.
”Pemerintah bisa menerbitkan peraturan Wali Kota,” tambahnya. Selain itu, kata dia, pihaknya meminta agar Dinas Sosial intensif melakukan razia terhadap pengemis di wilayah setempat dengan melibatkan pihak kepolisian agar dapat diusut pidana anak.
”Kami banyak temukan bayi di bawah lima tahun (Balita) diduga dieksploitasi untuk mencari uang di jalanan,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Dharma pada wartawan Senin, 28 Maret 2016 kemarin.
Agus mengaku, bayi tersebut dibawa oleh orang dewasa untuk mengemis di sejumlah ruas jalan protokol maupun tempat ibadah di Kota Bekasi. Namun, dia tak mengetahui pasti orang yang membawanya apakah orang tua atau orang lain.
Saat ini, jumlah anak di bawah umur di luar balita yang mencari uang di jalan sekitar 82 anak. Apalagi, jumlah anak tersebut akan terus bertambah, jika tidak dilakukan razia ataupun dilakukan pembinaan seperti halnya yang terjadi di DKI Jakarta.
”Setiap terjaring razia, kewenangan kami hanya melakukan pembinaan,” ujarnya. Sejauh ini, lanjut dia, pemerintah hanya memberikan imbauan kepada masyarakat agar tak memberikan sedekah kepada pengemis di jalanan dan memberikan sedekah melalui lembaga amal resmi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Sahroni menambahkan, di Bekasi memang ada eksploitasi anak. Karena itu, lembaganya meminta pemerintah melahirkan aturan jelas berkaitan anak di tempat membahayakan seperti jalan raya.
”Pemerintah bisa menerbitkan peraturan Wali Kota,” tambahnya. Selain itu, kata dia, pihaknya meminta agar Dinas Sosial intensif melakukan razia terhadap pengemis di wilayah setempat dengan melibatkan pihak kepolisian agar dapat diusut pidana anak.
(whb)