Dishub DKI Desak Angkutan Umum Online Urus Perizinan

Sabtu, 26 Maret 2016 - 10:57 WIB
Dishub DKI Desak Angkutan Umum Online Urus Perizinan
Dishub DKI Desak Angkutan Umum Online Urus Perizinan
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Dishubtrans DKI) Andri Yansyah mengatakan akan melakukan revolusi aturan terkait tarif angkutan umum di di Jakarta.

"Enggak ngomongin tarif yang penting izin dulu. Jangan sesuatu itu dipaksakan," kata Andri dalam diskusi Polemik Radio SindoTrijaya bertajuk Diuber Uber, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Andri juga meminta, setelah pihak perusahaan aplikasi online mengurus sejumlah perizinan, mereka juga harus menyesuaikan tarif dengan perusahaan transportasi konvensional.

"Tarif angkutan umum resmi ini kan sekarang sudah di atas, yang belum resmi ini harus ikut aturan. Takutnya tarif yang sudah di atas malah ke bawah. Misalnya sekarang yang resmi itu buka pintu Rp3000 nanti takutnya malah turun jadi Rp2500," tambahnya.

Andri melanjutkan, pihaknya sudah menawarkan kepada perusahaan online untuk memilih seperti apa kedepannya. Angkutan Umum, lanjut Andri, ada dua ada angkutan orang dan barang. Angkutan orang dibagi dua ada yang bertrayek dan tidak.

Andri mencontohkan, bertrayek seperti PPD, Mayasari Bakti dan lainnya. Sementara yang tidak bertrayek ada taksi dan bus pariwisata. Bajaj dan kendaraan sewa tidak menggunakan sistem tarif. Mereka menggunakan sistem kesepakatan dengan konsumen.

"Saya sudah tawarkan ke Uber dia mau main sewa. Jadi tidak ada tarif karena langsung ke konsumen. Kalau Grab dia pilih dua, Grab Car dan Grab Taksi. Yang diprotes itu bukan Grab Taksi tapi Grab Car, karena menghimpun kendaraan pribadi. Kami akan mengevaluasi yang penting ada izinnya terlebih dahulu," tutupnya.

PILIHAN:

Mulai Rayu PDIP, Ahok Tak Konsisten Maju Lewat Jalur Independen

Diduga Peras Pengusaha Klinik, Oknum Polisi Diringkus Anggota TNI
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4338 seconds (0.1#10.140)