Diduga Peras Pengusaha Klinik, Oknum Polisi Dibekuk Anggota TNI

Jum'at, 25 Maret 2016 - 16:26 WIB
Diduga Peras Pengusaha...
Diduga Peras Pengusaha Klinik, Oknum Polisi Dibekuk Anggota TNI
A A A
BOGOR - Bripka HK dan Brigadir AN dibekuk anggota TNI karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap AS, pengusaha klinik pengobatan tradisional di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Kamis 24 Maret 2016.

Informasi diperoleh menyebutkan oknum polisi yang bertugas di Polsek Leuwiliang dan Rancabungur Kabupaten Bogor ditangkap saat mengambil uang dari pemilik klinik pengobatan di depan minimarket Jalan Raya Parung, Desa Jabon, Parung, Kabupaten Bogor pukul 19.30 WIB.

Kapolsek Parung, Kompol Asep Supriadi membenarkan di wilayah hukumnya telah terjadi penangkapan terhadap dua oknum polisi oleh anggota TNI yang akan mengambil uang dari AS.

"Bahkan Rabu siang itu HK sama A, mendatangi rumah sekaligus tempat praktik pengobatan milik AS untuk menanyakan izin praktik," kata Kompol Asep Supriadi di Bogor, Jumat (25/3/2016).

AS diancam oleh kedua oknum polisi itu dibawa ke Polres Bogor jika tidak bisa menunjukkan surat izin klinik pengobatannya. Kepada AS, kedua oknum polisi itu mengaku sebagai anggota Polres Bogor.

"Karena tidak mau bermasalah, AS memberikan uang Rp15 juta sedangkan Brigadir A meminta Rp30 juta. Kemudian disepakati AS menyiapkan uang Rp12 juta. Sisa uang disepakati akan diserahkan Kamis kemarin," katanya.

Namun, pada saat Brigadir HK hendak mengambil kekurangan uang yang dijanjikan, AS datang bersama empat orang anggota TNI yang langsung mengamankan kedua anggota Polri itu. "Langsung ditangkap lalu diserahkan ke Koramil Parung, kemudian dibawa ke Polsek Parung," katanya.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Brigadir A juga dijemput oleh anggota Propam Polsek Parung di Rumah Sakit Marzuki Mahdi, Bogor Barat, Kota Bogor. "Lagi nunggu anaknya yang sakit di sana, diamankan untuk dilakukan pemeriksaan, sekarang kasusnya ditangani Polres Bogor," ujarnya.

Kasus ditangkapnya oknum anggota Polsek Leuwiliang adalah yang kedua kalinya dalam sepekan ini. Sebelumnya Bripka MI diamankan petugas gabungan Satuan Narkoba Polres Bogor dan BNN Kabupaten Bogor karena diduga mengedarkan sabu.

Dari tangan Bripka IM, polisi menyita 20 paket sabu. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo saat dikonfirmasi enggan menanggapi adanya kasus pidana dalam sepekan yang melibatkan oknum tiga oknum anggota Polres Bogor.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9048 seconds (0.1#10.140)