Delapan Jadi Tersangka, Lima dari Driver Go-Jek
A
A
A
JAKARTA - Polisi kini sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus bentrokan pengemudi angkutan umum konvensional dan transportasi berbasis online yang terjadi pada Selasa 22 Maret 2016. Dari delapan, lima tersangka adalah driver Go-Jek.
"Tiga kelompok bajaj, lima dari Go-Jek," Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Dari delapan tersangka, kata Krishna, empat diproses di Polda Metro Jaya, tiga di Polres Jakarta Utara, dan satu orang di Polres Jakarta Barat.
Empat orang ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Sudirman dan Jalan Prof Satrio, sementara tiga tersangka lain di depan Hotel Classic, Jakarta Pusat, dan satu tersangka lainnya ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat. "Kalau sopir bajaj yang cegat-cegat taksi untuk ikut demo," tegansya.
Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU No 38 Tahun 2004. (Baca: Tersangka Kerusuhan Demo Sopir Taksi Bertambah)
Sementara dari data yang diperoleh dari PT Blue Bird Tbk mobilnya rusak pada demo anarkis itu ada 150 taksi yang rusak. "Kebanyakan dirusak oleh rekannya sendiri," katanya.
Krishna menambahkan, Polda Metro Jaya akan mengusut pelaku perusakan taksi tersebut. Kendati dari pihak Blue Bird sendiri tidak melaporkan perusakan tersebut.
"Bukan masalah perusakannya, kalau perusakan, pihak Blue Bird menganggap itu risiko mereka. Tetapi kami melihat bahwa peristiwa perusakan itu menimbulkan ketakutan masyarakat lain seakan-akan Jakarta tidak aman," tegasnya.
Saat ini, tim dari Polda Metro Jaya sudah mengantongi gambar dari para pelaku perusakan. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Blue Bird untuk bisa memberikan data dan nama para pelaku perusakan yang diduga dari driver mereka.
"Tiga kelompok bajaj, lima dari Go-Jek," Kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2016).
Dari delapan tersangka, kata Krishna, empat diproses di Polda Metro Jaya, tiga di Polres Jakarta Utara, dan satu orang di Polres Jakarta Barat.
Empat orang ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Sudirman dan Jalan Prof Satrio, sementara tiga tersangka lain di depan Hotel Classic, Jakarta Pusat, dan satu tersangka lainnya ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat. "Kalau sopir bajaj yang cegat-cegat taksi untuk ikut demo," tegansya.
Mereka semua dikenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU No 38 Tahun 2004. (Baca: Tersangka Kerusuhan Demo Sopir Taksi Bertambah)
Sementara dari data yang diperoleh dari PT Blue Bird Tbk mobilnya rusak pada demo anarkis itu ada 150 taksi yang rusak. "Kebanyakan dirusak oleh rekannya sendiri," katanya.
Krishna menambahkan, Polda Metro Jaya akan mengusut pelaku perusakan taksi tersebut. Kendati dari pihak Blue Bird sendiri tidak melaporkan perusakan tersebut.
"Bukan masalah perusakannya, kalau perusakan, pihak Blue Bird menganggap itu risiko mereka. Tetapi kami melihat bahwa peristiwa perusakan itu menimbulkan ketakutan masyarakat lain seakan-akan Jakarta tidak aman," tegasnya.
Saat ini, tim dari Polda Metro Jaya sudah mengantongi gambar dari para pelaku perusakan. Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Blue Bird untuk bisa memberikan data dan nama para pelaku perusakan yang diduga dari driver mereka.
(mhd)