Tes Urine, Oknum Perwira Polisi di Bekasi Positif Narkoba
A
A
A
BEKASI - Seorang perwira polisi di Polresta Bekasi Kabupaten positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi berpangkat inspektur dua (Ipda) yang namanya dirahasiakan tersebut terancam dipecat.
”Oknum polisi berpangkat Ipda ini anggota Reserse Kriminal (Reskrim) di Polresta Bekasi Kabupaten,” ungkap Wakapolresta Bekasi Kabupaten AKBP Sonny M Utomo kepada wartawan usai kegiatan di Masjid Da'arul Amanah Polresta Bekasi Kabupaten, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 23 Maret 2016.
Menurut Sonny, oknum polisi pengguna narkoba tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Propam untuk mengetahui apakah sebagai pengguna atau ikut dalam jaringan peredaran narkoba. jika yang bersangkutan ikut dalam jaringan narkoba akan diberikan sanksi pemecatan.
Apabila terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, sanksi terberat hanya penundaan pangkat, atau sanksi lainnya di luar pemberhentian dengan tidak hormat.”Kalau pengguna, nanti direhabilitasi.” ujarnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menambahkan, oknum perwira polisi tersebut diketahui positif mengonsumsi narkoba setelah ada pemeriksaan urine bagi 202 perwira di lingkungan Polresta Bekasi.
”Tes urine itu dilakukan secara mendadak oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan. Hasilnya, satu polisi berusia 35 tahun positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine dari narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Di bagian lain, Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap sopir angkutan umum di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Seorang sopir bernama Rey Siregar (23) kedapatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari 118 sopir yang kami lakukan cek urine, satu orang dinyatakan positif menggunakan amphetamine," ungkap Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintoro pada Rabu, 23 Maret 2016, tadi siang. Sopir Kopami itupun saat ini diperiksa secara intensif di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Oknum polisi berpangkat Ipda ini anggota Reserse Kriminal (Reskrim) di Polresta Bekasi Kabupaten,” ungkap Wakapolresta Bekasi Kabupaten AKBP Sonny M Utomo kepada wartawan usai kegiatan di Masjid Da'arul Amanah Polresta Bekasi Kabupaten, di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu 23 Maret 2016.
Menurut Sonny, oknum polisi pengguna narkoba tersebut kini masih dalam pemeriksaan penyidik Propam untuk mengetahui apakah sebagai pengguna atau ikut dalam jaringan peredaran narkoba. jika yang bersangkutan ikut dalam jaringan narkoba akan diberikan sanksi pemecatan.
Apabila terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, sanksi terberat hanya penundaan pangkat, atau sanksi lainnya di luar pemberhentian dengan tidak hormat.”Kalau pengguna, nanti direhabilitasi.” ujarnya.
Kasubbag Humas Polresta Bekasi Kabupaten Iptu Makmur menambahkan, oknum perwira polisi tersebut diketahui positif mengonsumsi narkoba setelah ada pemeriksaan urine bagi 202 perwira di lingkungan Polresta Bekasi.
”Tes urine itu dilakukan secara mendadak oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan. Hasilnya, satu polisi berusia 35 tahun positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine dari narkoba jenis sabu,” tambahnya.
Di bagian lain, Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap sopir angkutan umum di Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Seorang sopir bernama Rey Siregar (23) kedapatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Dari 118 sopir yang kami lakukan cek urine, satu orang dinyatakan positif menggunakan amphetamine," ungkap Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Wahyu Bintoro pada Rabu, 23 Maret 2016, tadi siang. Sopir Kopami itupun saat ini diperiksa secara intensif di Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(whb)