Jonan Ancam Pidanakan Sopir Taksi Demo Anarkis
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengancam akan memberikan tindakan tegas dengan mempidanakan pengemudi taksi yang melakukan aksi anarkis.
Jonan mengatakan, aksi turun ke jalan yang dilakukan para sopir taksi memang hak merek. Namun, aksi tersebut sedianya tidak boleh anarkis dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Gini, yang pertama seperti juga dijelaskan Presiden bahwa kalau demo kan hak. Tapi tidak boleh anarkis dan tidak boleh merusak dan sebagainya. Kalau sudah anarkis dan merusak itu pidana. Jadi itu saya minta diproses hukum kalau anarkis," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini pada dasarnya sama sekali tidak mempermasalahkan perkembangan teknologi dan sistem online yang ada di moda transportasi di Tanah Air. Bahkan, taksi konvensional pun diimbau untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi online tersebut.
"Jadi taksi biasa juga bisa menggunakan itu, mau Uber taksi dan sebagainya, " imbuh dia.
Hanya saja, sambung Jonan, semua kendaraan umum harus didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, hal ini akan berkaitan dengan keamanan penumpang sendiri. Selain itu, seluruh pemilik kendaraan harus mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) serta tergabung dalam perkumpulan baik berupa yayasan ataupun koperasi.
"Bentuk KIR-nya bagaimana sudah ada standarnya. Ini untuk keselamatan. Itu saja, kalau yang lain memang harus berbentuk badan usaha atau perkumpulan, yayasan, atau koperasi. Sehingga bisa didata penghasilannya berapa dan juga bayar pajak sesuai ketentuan, sama saja dengan perusahaan taksi lain," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mewadahi konflik yang terjadi antara taksi konvensional dan taksi online. "Saya mengimbau agar Organda untuk mewadahi, jadi mewadahi semua supir taksi, grab taksi di panggil untuk bicara, konsesus kesepakatannya bagaimana. Itu saja," pungkas Jokowi.
Best Regards.
Jonan mengatakan, aksi turun ke jalan yang dilakukan para sopir taksi memang hak merek. Namun, aksi tersebut sedianya tidak boleh anarkis dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Gini, yang pertama seperti juga dijelaskan Presiden bahwa kalau demo kan hak. Tapi tidak boleh anarkis dan tidak boleh merusak dan sebagainya. Kalau sudah anarkis dan merusak itu pidana. Jadi itu saya minta diproses hukum kalau anarkis," katanya di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Selasa (22/3/2016).
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) ini pada dasarnya sama sekali tidak mempermasalahkan perkembangan teknologi dan sistem online yang ada di moda transportasi di Tanah Air. Bahkan, taksi konvensional pun diimbau untuk mengikuti dan menggunakan aplikasi online tersebut.
"Jadi taksi biasa juga bisa menggunakan itu, mau Uber taksi dan sebagainya, " imbuh dia.
Hanya saja, sambung Jonan, semua kendaraan umum harus didaftarkan sesuai peraturan yang berlaku. Sebab, hal ini akan berkaitan dengan keamanan penumpang sendiri. Selain itu, seluruh pemilik kendaraan harus mengikuti uji kelayakan kendaraan (KIR) serta tergabung dalam perkumpulan baik berupa yayasan ataupun koperasi.
"Bentuk KIR-nya bagaimana sudah ada standarnya. Ini untuk keselamatan. Itu saja, kalau yang lain memang harus berbentuk badan usaha atau perkumpulan, yayasan, atau koperasi. Sehingga bisa didata penghasilannya berapa dan juga bayar pajak sesuai ketentuan, sama saja dengan perusahaan taksi lain," tuturnya.
Dia juga mengimbau kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk mewadahi konflik yang terjadi antara taksi konvensional dan taksi online. "Saya mengimbau agar Organda untuk mewadahi, jadi mewadahi semua supir taksi, grab taksi di panggil untuk bicara, konsesus kesepakatannya bagaimana. Itu saja," pungkas Jokowi.
Best Regards.
(ysw)