Tunggu Pembeli, Kurir Sabu Diringkus Polisi

Selasa, 22 Maret 2016 - 03:14 WIB
Tunggu Pembeli, Kurir Sabu Diringkus Polisi
Tunggu Pembeli, Kurir Sabu Diringkus Polisi
A A A
BEKASI - Seorang kurir narkoba jenis sabu diringkus polisi saat tengah menunggu calon pembeli di Gang H Neran RT01/04, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Senin 21 Maret 2016. Pelaku bernama Mustopa Kamla (31), tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1 gram.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Mugiyono mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik memperoleh informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi. Berbekal laporan itu, penyidik kemudian bergegas ke lokasi untuk menelusurinya. "Laporan dari masyarakat," katanya di Bekasi.

Di lokasi, kata dia, penyidik melihat Mustopa bertingkah mencurigakan. Saat didekati, Mustopa mendadak berusaha kabur. Untungnya, dia berhasil ditahan oleh dua anggota polisi yang ada di lokasi. Saat ditanya, pelaku mengaku hendak menunggu rekannya di sekitar lokasi.

Polisi yang tak percaya kemudian menggeledah badannya dan menemukan satu paket sabu seberat 1 gram. (Baca: Dihukum Mati, Wong Chi Ping Akan Ajukan Banding)

"Paket sabu disembunyikan di dalam bungkus rokok, oleh penyidik dia dibawa ke Mapolsek Bekasi Utara untuk diinterogasi, dan mengakui sebagai kurir," ungkapnya.

Kepada penyidik, Mustopa akhirnya mengaku hendak mengirim barang ke calon pembeli. Namun satu jam ditunggu, sang pembeli tak datang hingga akhirnya dia keburu dibekuk polisi. (Baca: Simpan Sabu di Bra, Ini Pengakuan Susan)

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah setahun menjadi kurir narkoba dengan upah Rp50.000 untuk sekali antar. "Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui penjual barang haram itu," tambah Mugiyono.

Adapun 1 gram sabu biasa dijual seharga Rp1,3 juta. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

PILIHAN:

Beraksi di Bintaro, Kawanan Perampok Raba-raba Tubuh ABG
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6666 seconds (0.1#10.140)