Pilot Pesawat Bandara Soetta Diteror Serangan Laser
A
A
A
TANGERANG - Petugas navigasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resah dengan banyaknya pilot pesawat yang melaporkan sering mendapat serangan dari laser. Sebab, serangan terjadi disaat posisi pesawat berdekatan dengan landasan (runway).
“Kejadiannya serangan laser bukan pada saat pesawat sedang crossing level, tetapi mau landing dan take off diposisi yang berdekatan dengan runway atau landasan yakni final position,” jelas General Manager Jakarta Air Traffic Services Center Bambang Rianto, Senin (21/3/2016).
Peristiwa tersebut, lanjut Bambang, dilaporkan oleh pilot pesawat kepada control luar petugas AirNav, dalam laporannya para pilot menyatakan mereka mendapat serangan laser.“Jujur saja, karena kejadiannya di luar bandara dan umumnya malam hari, penanganan menjadi lamban. Kami hanya bisa melaporkan kepada pengelola bandara dan kepada otoritas bandara. Adapun langkah selanjutnya kepada dua instansi tersebut,” tuturnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya serangan laser ini. Sebab, otomatis masa-masa kritis itu terjadi di mana pesawat harus mendarat dan akan terbang.
“Bisa saja pilot menjadi kaget atau kehilangan kesadaran sesaat, ini kan bahaya,” katanya. Bambang menuturkan, akan menggandeng TNI dan Polri sesuai dengan UU No.1/2009 Pasal 210 yang isinya menjelaskan, setiap orang yang dilarang membuat halangan dapat membahayakan keselamatan keamanan penerbangan.
“Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara. Kita akan berkoordinasi dengan Paskhas,” katanya. Sanksinya, lanjut dia, terdapat di Pasal 421 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang membahayakan kegiatan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda Rp100 juta.
“Ayat 2, lebih tegas, dapat dipidana 3 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” jelasnya. Sementara itu, Safety Manager System Suryadi mengatakan, berdasarkan data, terdapat dua serangan laser pada Februari.
Serangan terjadi pada 2 Februari yang menimpa pesawat Garuda GA328 rute Cengkareng-Surabaya, setelah akan take off dalam ketinggian 800 kaki.
“Serangan kedua terjadi pada 10 Februari, pesawat Super Green dengan nomor penerbangan 818 dari Surabaya-Jakarta posisi akan mendarat di runway selatan juga mendapati serangan laser saat ketinggian 1.000 kaki,” katanya.
“Kejadiannya serangan laser bukan pada saat pesawat sedang crossing level, tetapi mau landing dan take off diposisi yang berdekatan dengan runway atau landasan yakni final position,” jelas General Manager Jakarta Air Traffic Services Center Bambang Rianto, Senin (21/3/2016).
Peristiwa tersebut, lanjut Bambang, dilaporkan oleh pilot pesawat kepada control luar petugas AirNav, dalam laporannya para pilot menyatakan mereka mendapat serangan laser.“Jujur saja, karena kejadiannya di luar bandara dan umumnya malam hari, penanganan menjadi lamban. Kami hanya bisa melaporkan kepada pengelola bandara dan kepada otoritas bandara. Adapun langkah selanjutnya kepada dua instansi tersebut,” tuturnya.
Ke depan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait dengan bahaya serangan laser ini. Sebab, otomatis masa-masa kritis itu terjadi di mana pesawat harus mendarat dan akan terbang.
“Bisa saja pilot menjadi kaget atau kehilangan kesadaran sesaat, ini kan bahaya,” katanya. Bambang menuturkan, akan menggandeng TNI dan Polri sesuai dengan UU No.1/2009 Pasal 210 yang isinya menjelaskan, setiap orang yang dilarang membuat halangan dapat membahayakan keselamatan keamanan penerbangan.
“Kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara. Kita akan berkoordinasi dengan Paskhas,” katanya. Sanksinya, lanjut dia, terdapat di Pasal 421 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang yang membahayakan kegiatan keselamatan dan keamanan penerbangan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda Rp100 juta.
“Ayat 2, lebih tegas, dapat dipidana 3 tahun dan atau denda Rp1 miliar,” jelasnya. Sementara itu, Safety Manager System Suryadi mengatakan, berdasarkan data, terdapat dua serangan laser pada Februari.
Serangan terjadi pada 2 Februari yang menimpa pesawat Garuda GA328 rute Cengkareng-Surabaya, setelah akan take off dalam ketinggian 800 kaki.
“Serangan kedua terjadi pada 10 Februari, pesawat Super Green dengan nomor penerbangan 818 dari Surabaya-Jakarta posisi akan mendarat di runway selatan juga mendapati serangan laser saat ketinggian 1.000 kaki,” katanya.
(whb)