Jadi Tersangka, Guru SMP Cabul Resmi Ditahan

Senin, 21 Maret 2016 - 09:55 WIB
Jadi Tersangka, Guru SMP Cabul Resmi Ditahan
Jadi Tersangka, Guru SMP Cabul Resmi Ditahan
A A A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, ER guru Bahasa Inggris di SMPN 3 Jakarta yang mencabuli siswinya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, polisi telah menetapkan guru bahasa Inggris berinisial ER itu sebagai tersangka di kasus pencabulan terhadap anak didiknya. (Baca: Cabuli Siswinya, Guru SMPN 3 Ditangkap Usai Mengajar)

Penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki polisi. Pentepatan pun dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

"Iyah dia (ER) sudah menjadi tersangka. Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin. Nanti saya tanyakan lagi ke penyidik," ujarnya pada wartawan, Senin (21/3/2016).

Menurutnya, polisi saat ini tengah memeriksa ER secara intensif di Polres Jakarta Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Selain memeriksa ER, polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap NS dan sejumlah saksi lainnya. "Iyah masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan," pungkasnya.

PILIHAN:

Minta Arahan Pilgub DKI, Yusril Ingin Bertemu Prabowo Subianto

Jelang Pilgub, Jakarta Banjir Relawan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4225 seconds (0.1#10.140)