Polisi Ringkus Penadah Motor Asal Lampung di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikarang Barat meringkus dua penadah barang curian di sebuah kontrakan Kampung Rawa Keting, RT5/2, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku Sahroni (20), warga Desa Padang Dalam, RT05, Kecamatan Bengkunat Ngaras, Kabupaten Lampung Barat mengamankan motor Kawasaki Ninja RR warna hitam merah dengan nomor polisi B 3543 FRQ, dan dari tangan Dede Wijaya (21), mengamankan Honda Supra X warna hitam.
"Dua motor yang kami amankan itu hasil curian yang dibeli para pelaku dari komplotan curas dan curanmor, keduanya adalah penadah barang hasil curian dan mereka sudah lama kami incar," ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar di Bekasi, Minggu (20/3/2016).
Aprima menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan salah satu kontrakan di Kampung Ciketing digunakan tempat menampung sepeda motor hasil curian. "Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," katanya.
Usai melakukan penyelidikan, kata dia, petugas didampingi pemilik kontrakan melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu unit motor milik korban begal yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Bahkan, ditemukan sebilah pisau bergagang kayu dan samurai.
Petugas juga menemukan sepasang plat nomor motor B 3759 FYP dan satu plat nomor B 6143 FTO. Berdasarkan penulusurannya, dua plat nomer tersebut, adalah milik korban perampasan dan pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini di wilayah Bekasi.
Setelah meringkus Sahroni berikut barang bukti dikontrakan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku lainya sekaligus penadah yang biasa beraksi bersama. "Tidak jauh dari lokasi kontrakan, kami ringkus Dede Wijaya tanpa perlawanan, keduanya mengakui perbuatanya," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Barat. Bahkan, keduanya mengaku sudah beberapa kali menampung barang hasil curian dan ikut beraksi. "Mereka adalah kawanan asal Lampung dan tidak segan melukai korbanya jika melawan," tegasnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KHUP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kami masih meminta informasi keduanya, untuk meringkus beberapa kawananya yang kerap beraksi dan meresahkan warga Bekasi dan sekitarnya," tukasnya.
Dari tangan pelaku Sahroni (20), warga Desa Padang Dalam, RT05, Kecamatan Bengkunat Ngaras, Kabupaten Lampung Barat mengamankan motor Kawasaki Ninja RR warna hitam merah dengan nomor polisi B 3543 FRQ, dan dari tangan Dede Wijaya (21), mengamankan Honda Supra X warna hitam.
"Dua motor yang kami amankan itu hasil curian yang dibeli para pelaku dari komplotan curas dan curanmor, keduanya adalah penadah barang hasil curian dan mereka sudah lama kami incar," ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Aprima Suar di Bekasi, Minggu (20/3/2016).
Aprima menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan salah satu kontrakan di Kampung Ciketing digunakan tempat menampung sepeda motor hasil curian. "Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi," katanya.
Usai melakukan penyelidikan, kata dia, petugas didampingi pemilik kontrakan melakukan penggeledahan di kontrakan tersebut. Hasilnya, ditemukan satu unit motor milik korban begal yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Bahkan, ditemukan sebilah pisau bergagang kayu dan samurai.
Petugas juga menemukan sepasang plat nomor motor B 3759 FYP dan satu plat nomor B 6143 FTO. Berdasarkan penulusurannya, dua plat nomer tersebut, adalah milik korban perampasan dan pencurian yang dilakukan oleh komplotan ini di wilayah Bekasi.
Setelah meringkus Sahroni berikut barang bukti dikontrakan tersebut, petugas mendapatkan informasi bahwa ada pelaku lainya sekaligus penadah yang biasa beraksi bersama. "Tidak jauh dari lokasi kontrakan, kami ringkus Dede Wijaya tanpa perlawanan, keduanya mengakui perbuatanya," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Barat. Bahkan, keduanya mengaku sudah beberapa kali menampung barang hasil curian dan ikut beraksi. "Mereka adalah kawanan asal Lampung dan tidak segan melukai korbanya jika melawan," tegasnya.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 480 KHUP tentang penadah barang curian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. "Kami masih meminta informasi keduanya, untuk meringkus beberapa kawananya yang kerap beraksi dan meresahkan warga Bekasi dan sekitarnya," tukasnya.
(mhd)