Angkutan Online Dinilai Belum Penuhi Persyaratan Transportasi Umum

Selasa, 15 Maret 2016 - 09:26 WIB
Angkutan Online Dinilai Belum Penuhi Persyaratan Transportasi Umum
Angkutan Online Dinilai Belum Penuhi Persyaratan Transportasi Umum
A A A
JAKARTA - Ratusan pengemudi dari berbagai macam angkutan yang tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota, Istana dan Kantor Kemenkominfo pada Senin 14 Maret 2016.

Dalam aksinya itu, para pengemudi tersebut menuntut pemerintah bersikap tegas untuk menutup aplikasi transportasi online. Mereka beranggapan, selama ini pendapatan turun drastis semenjak ada angkutan online itu.

Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai wajar kerugian tersebut. Sebab, angkutan online bisa menawarkan harga yang murah lantaran tidak membayar pajak, asuransi dan KIR kendaraan kepada pemerintah. (Baca: Ini Alasan Taksi Online Disukai Warga Jakarta)

"Demikian juga hal yang sama dengan Go-Jek, selain kendaraanya juga tidak masuk kategori transportasi umum," kata Djoko kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).

Djoko menambahkan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ), perusahaan angkutan umum wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan, keteraturan dan kenyamanan.

Djoko menilai, selama ini perusahaan angkutan umum online belum memenuhi peraturan tersebut. "Pengusaha angkutan umum harus patuh UU, ini juga demi perlindungan bagi konsumen," tambahnya. (Baca: Soal Blokir Taksi Online, Ahok Sebut Itu Urusan Menhub dan Menkominfo)

Djoko mengatakan, pemerintah wajib hadir untuk melindungi pengguna jasa angkutan umum dan pengusaha angkutan umum resmi. Transportasi umum, lanjutnya, sudah merupakan kebutuhan dasar layaknya pendidikan, kesehatan, perumahan, sandang dan pangan.

"Aplikasi tidak masalah, tapi jangan merevisi dengan cara memasukkan sepeda motor sebagai transportasi umum. Dalam masa transisi, ojek masih dapat operasi dalam wilayah yang terbatas," tutup Djoko. (Baca: Anggota DPR Sebut Uber dan Grab Car Salahi Aturan)
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)