Ahok Tak Bisa Larang Angkutan Umum Berbasis Online
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak bisa melarang keberadaan angkutan umum berbasis online. Hal ini dikarenakan zaman modern yang menuntut seperti itu.
Namun untuk Taksi Uber, Ahok menekan agar mereka mau mengikuti peraturan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi dan instansi terkait.
"Kalian (Uber) harus ikuti aturan kita kan. Kalau enggak kasihan perusahaan taksi penumpangnya berkurang. Sopir taksi juga penghasilan berkurang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok mencontohkan seperti di Singapura ada yang dinamakan dengan Uber Taksi dan Grab Taksi. "Ada (di Singapura) tapi mereka mobilnya atau taksinya didaftarkan. Kategori apa? Plat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental pun ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti ada pajak," jelas Ahok.
"Kita sudah melarang berapa kali kok. Tapi kalau Grab gimana. Mungkin ke depan akan mulai kita jebak. Kita kandangin loh," tukas Ahok.Untuk diketahui ratusan sopir angkutan darat menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Balai Kota DKI pada Senin pagi.
Para sopir menuntut agar pemerintah menutup angkutan umum atau taksi yang berbasis aplikasi online Para sopir meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan Grab Car menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian.(Baca: Ratusan Sopir Angkutan Darat Geruduk Kantor Ahok)
Namun untuk Taksi Uber, Ahok menekan agar mereka mau mengikuti peraturan dari Dinas Perhubungan dan Transportasi dan instansi terkait.
"Kalian (Uber) harus ikuti aturan kita kan. Kalau enggak kasihan perusahaan taksi penumpangnya berkurang. Sopir taksi juga penghasilan berkurang," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok mencontohkan seperti di Singapura ada yang dinamakan dengan Uber Taksi dan Grab Taksi. "Ada (di Singapura) tapi mereka mobilnya atau taksinya didaftarkan. Kategori apa? Plat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental pun ya mesti bayar pajak juga. Boleh enggak ada mobil rental di Jakarta? Boleh. Tapi mesti ada pajak," jelas Ahok.
"Kita sudah melarang berapa kali kok. Tapi kalau Grab gimana. Mungkin ke depan akan mulai kita jebak. Kita kandangin loh," tukas Ahok.Untuk diketahui ratusan sopir angkutan darat menggelar aksi mogok massal dan unjuk rasa di depan kantor Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Balai Kota DKI pada Senin pagi.
Para sopir menuntut agar pemerintah menutup angkutan umum atau taksi yang berbasis aplikasi online Para sopir meminta kepada petugas dan pejabat yang berwenang untuk menegakkan aturan. Pada hakikatnya Uber dan Grab Car menyerobot beberapa izin. Termasuk merampok mata pencaharian.(Baca: Ratusan Sopir Angkutan Darat Geruduk Kantor Ahok)
(whb)