Imigrasi Depok Tangkap 9 WNA Korea Selatan
A
A
A
DEPOK - Sebanyak sembilan orang WNA asal Korea Selatan diamankan oleh petugas Imigrasi Kota Depok. Mereka ditangkap karena diketahui menyalahi izin tinggal.
Sembilan WNA Korsel tersebut terdiri dari tiga keluarga yang tinggal di salah satu perumahan mewah di Tapos, Depok. Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, mereka diduga melanggar Pasal 71 UU No 6/2011.
Menurut Dudi, petugas mengetahui adanya dugaan pelanggaran itu setelah menerima informasi itu dari masyarakat. "Kami kemudian tindaklanjuti laporan dan didapat adanya orang asing yang menyalahi aturan," ungkapnya.
Razia semacam ini akan terus dilakukan dalam rangka upaya pencegahan hal yang tidak diinginkan. Selain itu, razia bertujuan untuk memantau keberadaan WNA. "Ini juga dilakukan untuk antisipasi tindakan hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
Sembilan WNA Korsel tersebut terdiri dari tiga keluarga yang tinggal di salah satu perumahan mewah di Tapos, Depok. Kepala Imigrasi Kota Depok Dudi Iskandar mengatakan, mereka diduga melanggar Pasal 71 UU No 6/2011.
Menurut Dudi, petugas mengetahui adanya dugaan pelanggaran itu setelah menerima informasi itu dari masyarakat. "Kami kemudian tindaklanjuti laporan dan didapat adanya orang asing yang menyalahi aturan," ungkapnya.
Razia semacam ini akan terus dilakukan dalam rangka upaya pencegahan hal yang tidak diinginkan. Selain itu, razia bertujuan untuk memantau keberadaan WNA. "Ini juga dilakukan untuk antisipasi tindakan hal yang tidak diinginkan," tutupnya.
(whb)