Polisi Buru Pelanggan Cabe-cabean Torik
A
A
A
JAKARTA - Polisi tengah memburu pelanggan cabe-cabean yang disediakan mucikari Torik Sulistyo (50), di kedai kopinya wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Identitas pelanggan juga sudah diketahui polisi, hal itu guna pengembangan kasus tersebut.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, polisi tengah mengembangkan kasus prostitusi anak sekolah. Pelanggan cabe-cabean yang disediakan Torik dengan modus kedai kopi sebanyak dua orang.
"Ada dua nama pelanggan yang sudah kami kantongi. Saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya di Mapolsek Jagakarsa, Jalan Timbul Raya No 38, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Meski demikian, Sri enggan membongkar identitas pelanggan cabe-cabean itu ke publik. Pasalnya, polisi masih malakukan pengejaran dan khawatir pelanggan yang merupakan pria hidung belang itu melarikan diri.
"Jangan sebutin inisialnya, nanti malah kabur. Kami akan kejar," katanya. (Baca: Dua Tahun Mucikari Ini Sediakan Cabe-cabean di Warung Kopinya)
Sri menjelaskan, kasus ini juga sudah ada laporan dari orangtua salah satu korban berinisial S, orangtua dari korban berinisial M. Sehingga pelanggan bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasti akan menjadi tersangka. Karena ada laporan dari orangtua korban. Kami kenakan undang-undang tentang perlindungan anak. Karena korban anak di bawah umur," tuturnya. (Baca: Jual 15 ABG, Pedagang Kopi di Jagakarsa Dibekuk)
PILIHAN:
Pilgub DKI, Taufik: Ahok Bakal Kalah, Percaya Sama Gue
Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari mengatakan, polisi tengah mengembangkan kasus prostitusi anak sekolah. Pelanggan cabe-cabean yang disediakan Torik dengan modus kedai kopi sebanyak dua orang.
"Ada dua nama pelanggan yang sudah kami kantongi. Saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya di Mapolsek Jagakarsa, Jalan Timbul Raya No 38, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).
Meski demikian, Sri enggan membongkar identitas pelanggan cabe-cabean itu ke publik. Pasalnya, polisi masih malakukan pengejaran dan khawatir pelanggan yang merupakan pria hidung belang itu melarikan diri.
"Jangan sebutin inisialnya, nanti malah kabur. Kami akan kejar," katanya. (Baca: Dua Tahun Mucikari Ini Sediakan Cabe-cabean di Warung Kopinya)
Sri menjelaskan, kasus ini juga sudah ada laporan dari orangtua salah satu korban berinisial S, orangtua dari korban berinisial M. Sehingga pelanggan bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Pasti akan menjadi tersangka. Karena ada laporan dari orangtua korban. Kami kenakan undang-undang tentang perlindungan anak. Karena korban anak di bawah umur," tuturnya. (Baca: Jual 15 ABG, Pedagang Kopi di Jagakarsa Dibekuk)
PILIHAN:
Pilgub DKI, Taufik: Ahok Bakal Kalah, Percaya Sama Gue
(mhd)