DKI Beri Waktu APTB Beroperasi Hanya 2 Minggu
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan waktu dua minggu kepada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk beroperasi di koridor bus Transjakarta. Pasalnya, Pemprov DKI telah menyiapkan bus untuk mengangkut penumpang dari halte perbatasan.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali APTB untuk beroperasi ke dalam kota itu lantaran ada layanan terhadap masyarakat yang terganggu. Sebab, bus yang mengangkut penumpang dari perpindahan APTB ke dalam Transjakarta belum maksimal.
Namun, kata Andri, hal itu hanya berlaku selama dua pekan terhitung dari hari ini, Senin 7 Maret 2016 kemarin. Selama dua pekan beroperasi, APTB tidak boleh memungut tarif terhadap penumpang yang naik dari halte bus Transjakarta.
Apabila ketahuan memungut tarif, Andri tidak akan segan-segan mencabut trayeknya. "Kami sudah mendapat kepastian operasional 600 bus bantuan Kementerian Perhubungan akan beroperasi dua minggu lagi. Jadi APTB kita akan batasi sampai halte perbatasan kalau 600 bus itu sudah beroperasi," kata Andri di Kantor Dishubtrans DKI Jakarta, Senin 7 Maret 2016 kemarin.
Andri menjelaskan, pemberhentian operasional APTB lantaran kelahiran APTB dinilai menyalahi aturan perizinan, di mana angkutan yang melayani penumpang antardaerah di Jabodetabek itu tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
Bus yang disiapkan untuk melayani warga Jabodetabek itu, kata Andri, hanya berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh SK Bersama antardaerah sekitar Jakarta yang dipelopori DKI dan bukan Kemenhub. Padahal, operasional APTB melayani Jabodetabek yang mana notabene jalurnya antarkota antar provinsi, sehingga perizinannya harus dari Kemenhub.
"Kelahiran APTB sejak pertama, seperti layaknya anak haram yang dipaksakan oleh jajaran Dishub DKI Jakarta terdahulu. Walaupun secara jujur keberadaannya dibutuhkan warga Jabodetabek," ujarnya.
Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kebijakan memperbolehkan kembali APTB untuk beroperasi ke dalam kota itu lantaran ada layanan terhadap masyarakat yang terganggu. Sebab, bus yang mengangkut penumpang dari perpindahan APTB ke dalam Transjakarta belum maksimal.
Namun, kata Andri, hal itu hanya berlaku selama dua pekan terhitung dari hari ini, Senin 7 Maret 2016 kemarin. Selama dua pekan beroperasi, APTB tidak boleh memungut tarif terhadap penumpang yang naik dari halte bus Transjakarta.
Apabila ketahuan memungut tarif, Andri tidak akan segan-segan mencabut trayeknya. "Kami sudah mendapat kepastian operasional 600 bus bantuan Kementerian Perhubungan akan beroperasi dua minggu lagi. Jadi APTB kita akan batasi sampai halte perbatasan kalau 600 bus itu sudah beroperasi," kata Andri di Kantor Dishubtrans DKI Jakarta, Senin 7 Maret 2016 kemarin.
Andri menjelaskan, pemberhentian operasional APTB lantaran kelahiran APTB dinilai menyalahi aturan perizinan, di mana angkutan yang melayani penumpang antardaerah di Jabodetabek itu tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Perhubungan.
Bus yang disiapkan untuk melayani warga Jabodetabek itu, kata Andri, hanya berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh SK Bersama antardaerah sekitar Jakarta yang dipelopori DKI dan bukan Kemenhub. Padahal, operasional APTB melayani Jabodetabek yang mana notabene jalurnya antarkota antar provinsi, sehingga perizinannya harus dari Kemenhub.
"Kelahiran APTB sejak pertama, seperti layaknya anak haram yang dipaksakan oleh jajaran Dishub DKI Jakarta terdahulu. Walaupun secara jujur keberadaannya dibutuhkan warga Jabodetabek," ujarnya.
(whb)