Jual Pil Excimer ke Pelajar, Ibu dan Anak Diringkus

Senin, 07 Maret 2016 - 23:10 WIB
Jual Pil Excimer ke...
Jual Pil Excimer ke Pelajar, Ibu dan Anak Diringkus
A A A
JAKARTA - Seorang ibu beserta putranya diciduk di rumahnya, Kampung Wates RT02/03, Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Minggu 6 Maret 2016 malam. Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang jenis excimer ke sejumlah pelajar SMP dan SMA di Bekasi.

Pelaku yang ditangkap adalah Emis (40), dan Nandar Sunarya (21). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1.080 pil excimer di dalam toples dan sudah dalam bentuk kemasan plastik kecil berisi empat butir siap edar.

"Pembelinya pelajar di Pebayuran dan Kedung Waringin," ujar Kapolsek Pebayuran, AKP Siswo di Bekasi, Senin (7/3/2016).

Siswo menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas mendapati laporan adanya pelajar SMA berinisial S di Kedung Waringin yang tewas akibat kelebihan dosis mengonsumsi obat tersebut pada Sabtu 5 Maret 2016. Petugas Polsek Pebayuran kemudian menelusuri dan mendapati informasi bahwa korban membeli pil tersebut ke pelaku.

Berbekal informasi itu, petugas bergegas ke rumah tersangka dan mengamankannya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, petugas menyita ribuan pil excimer yang disimpan dalam dua toples.

"Mereka memperoleh barang ini dari pemasok obat asal Karawang dan kami masih menelusurinya," katanya.

Dalam aksinya, kata dia, ibu dan anak ini saling berbagi tugas. Ibunya yang telah janda karena ditinggal mati suami, membeli pil tersebut dari pemasok obat. Nandar kemudian menjualnya ke sejumlah pelajar SMP dan SMA. Dalam aksinya yang baru sebulan ini, mereka berhasil menjual 3.000 pil excimer yang disimpan dalam tiga toples.

Untuk satu paket obat berisi empat butir mereka jual Rp10.000, sementara satu toples yang berisi 1.000 butir pil mereka beli sebesar Rp800.000. Apabila dikalkulasikan, maka keuntungan mereka menjual pil excimer satu toples sebesar Rp1,7 juta. Sementara mereka telah berhasil menjual tiga toples. "Untung Rp5,1 juta," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, Ipda Suhardi menambahkan, pil tersebut berdampak buruk bila dikonsumsi secara berlebihan. Menurut dia, obat tersebut biasa digunakan oleh penderita gangguan jiwa, tentunya harus disertai resep dokter. "Sehingga obat ini membuat tenang pemakainya," tambahnya.

Tak hanya itu, kata dia, obat ini memang tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai penenang. Bagi orang yang mengonsumsi dan menjual obat ini secara sembarangan, bisa dijerat dengan UU Kesehatan dan UU Psikoterapi. Bahkan, obat ini memberikan ketenangan dan keberanian bagi peminumnya.

Sehingga, lanjut dia, obat ini sangat digemari para pelajar, dengan efek keberanian itu membuat para pelajar untuk tawuran setelah meminum obat itu. Namun, bila dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan akan menyebabkan kecanduan, keracunan, over dosis hingga kematian. "Obat ini yang meracuni para pelajar," katanya.

Sementara Emis mengaku nekat menjual obat tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Dia menyatakan, tahu adanya obat tersebut dari Nandar yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. "Awalnya iseng saja jualan beginian (obat), buka warung untung kecil, jual obat untung besar," katanya.

PILIHAN:

Adhyaksa Dault & Ahmad Dhani Dinilai Penghibur Pilgub DKI
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0694 seconds (0.1#10.140)