Transaksi Narkoba, Dua Bandar Sabu Diciduk di Gang Kembang
A
A
A
JAKARTA - Dua pengedar sabu, Yusma (25) dan Dedy Damudi Lubis (27) digelandang Polsek Kebayoran Lama, Jaksel setelah tepergok sedang transaksi sabu. Dari keduanya, polisi mengamankan enam paket sabu sberat 2,82 gram.
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Minggu, 6 Maret 2016 malam.
Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Gang Kembang, Kebayoran Lama, Jaksel. Saat ditelusuri, diketahui kalau narkoba itu berasal dari dua pengedar bernama Yusma dan Dedy.
"Lalu kami tangkap Yusma. Dia kami pergoki saat hendak bertransaksi di Kebayoran Lama Utara. Barang bukti saat kami geledah ada sabu seberat 1,64 gram," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/3/2016).
Menurutnya, usai diinterogasi di kantornya, Yusma mengaku mengedarkan barang haram tersebut bersama Dedy yang tinggal di Jalan Benda Baru, RT 02/03, Pamulang, Tangsel. Polisi pun menggerebek rumah Dedy dan mendapati sabu seberat 1,18 gram di kantong calana kirinya.
"Total ada enam paket seberat 2,82 gram. Dari pengakuan mereka, barang yang didapat berasal dari bandar yang sama, yakni berinisial J yang masih diburu polisi," pungkasnya.
Kini, akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 111 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 11 tahun penjara.
PILIHAN:
Bakal Cagun Ini Bongkar Kejelekan Ahok
Adhyaksa Dault & Ahmad Dhani Dinilai Penghibur Pilgub DKI
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Agus Rizal mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Minggu, 6 Maret 2016 malam.
Sebelumnya, polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di Gang Kembang, Kebayoran Lama, Jaksel. Saat ditelusuri, diketahui kalau narkoba itu berasal dari dua pengedar bernama Yusma dan Dedy.
"Lalu kami tangkap Yusma. Dia kami pergoki saat hendak bertransaksi di Kebayoran Lama Utara. Barang bukti saat kami geledah ada sabu seberat 1,64 gram," ujarnya saat dihubungi, Senin (7/3/2016).
Menurutnya, usai diinterogasi di kantornya, Yusma mengaku mengedarkan barang haram tersebut bersama Dedy yang tinggal di Jalan Benda Baru, RT 02/03, Pamulang, Tangsel. Polisi pun menggerebek rumah Dedy dan mendapati sabu seberat 1,18 gram di kantong calana kirinya.
"Total ada enam paket seberat 2,82 gram. Dari pengakuan mereka, barang yang didapat berasal dari bandar yang sama, yakni berinisial J yang masih diburu polisi," pungkasnya.
Kini, akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 111 jo 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 11 tahun penjara.
PILIHAN:
Bakal Cagun Ini Bongkar Kejelekan Ahok
Adhyaksa Dault & Ahmad Dhani Dinilai Penghibur Pilgub DKI
(ysw)