Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Polres Jakarta Barat

Jum'at, 04 Maret 2016 - 00:12 WIB
Narkoba Senilai Rp3,5...
Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Dimusnahkan di Polres Jakarta Barat
A A A
JAKARTA - Narkoba senilai Rp3,5 miliar dimusnahkan jajaran Polres Jakarta Barat di halaman Mapolres Jalan Letjen S Parman, Slipi, Palmerah. Narkoba sebanyak itu didapat dari lima kasus terpisah selama bulan Februari 2016.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Rudy Hariyanto menegaskan, dari lima kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku dengan inisial AF, AM, HH, SB, dan SY.

"Kesemuanya kami bekuk di beberapa tempat terpisah. Tiga orang di Cengkareng, sementara sisanya di Tambora dan Palmerah," tegas Rudi di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrizal mengakua, dua dari lima kasus ini adalah antensinya. Dia menambahkan, yakni penangkapan dua orang bandar di Cengkareng pada 1 Februari lalu dan penggrebekan Kampung Boncos.

"Dari dua kasus itu kami amankan 3.400 pil ekstasi, 1.000 jarum suntik, dan 1,4 kilogram ganja," tuturnya. (Baca: Tangkap Bandar Narkoba, Anggota TNI Dapat Piagam dari Polisi)

Sementara dari seluruh barang bukti narkoba yang berhasil dimusnahkan, Afrizal mencatat ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 3.400 butir ekstasi, dan ganja 3,2 kilogram. Barang bukti itu, lanjut dia, telah dimusnahkan dengan berbagai macam cara, ada yang dibakar, diblender, hingga dicampur zat kimia. "Hasil pemusnahannya kami buang ke kloset," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima orang tersangka itu terancam hukuman di atas lima tahun penjara. karena, melanggar Pasal 112 jo 114 Undang-Undang nomor 35 tentang Narkotika.


PILIHAN:

Ditolak Partai, Ini Keputusan Ahok

Saipul Jamil Ancam Laporkan Balik Korban Inisial AW
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6631 seconds (0.1#10.140)