Satu Bulan, 39 Pengedar Narkoba di Depok Diringkus
A
A
A
DEPOK - Sebanyak 39 pengedar narkoba yang biasa bermain di wilayah Sukmajaya, Cimanggis, dan Pancoranmas, Depok dibekuk. Mereka terdiri dari 38 tersangka laki–laki, dan satu perempuan. Seluruhnya ditangkap pada bulan Februari 2016 dalam Operasi Cipta Kondusif di wilayah hukum Polresta Depok. Mereka mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu.
“Barang bukti yang disita yakni 275 gram ganja serta 40 gram sabu,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Rabu (2/3/2016).
Dia menambahkan estimasi harga narkoba yakni mencapai Rp66 juta. Polisi masih mengejar jaringan lebih besar yang memasok barang haram tersebut. “Calon korban yang dapat diselamatkan sebanyak 1.290 jiwa,” paparnya.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maksimal hukumannya 20 tahun penjara. “Tidak sedikit pula tersangka yang mengedarkan di kalangan mahasiswa dan pelajar,” tandasnya.
“Barang bukti yang disita yakni 275 gram ganja serta 40 gram sabu,” kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Rabu (2/3/2016).
Dia menambahkan estimasi harga narkoba yakni mencapai Rp66 juta. Polisi masih mengejar jaringan lebih besar yang memasok barang haram tersebut. “Calon korban yang dapat diselamatkan sebanyak 1.290 jiwa,” paparnya.
Seluruh pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkoba Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Maksimal hukumannya 20 tahun penjara. “Tidak sedikit pula tersangka yang mengedarkan di kalangan mahasiswa dan pelajar,” tandasnya.
(sms)