Polisi Bekuk Sembilan Pelaku Tawuran Palmerah

Rabu, 02 Maret 2016 - 22:35 WIB
Polisi Bekuk Sembilan...
Polisi Bekuk Sembilan Pelaku Tawuran Palmerah
A A A
JAKARTA - Sebanyak sembilan orang pelaku tawuran di Jalan Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, dibekuk polisi. Dari tangan pelaku, petugas menyita berbagai macam senjata tajam (sajam) seperti celurit, besi, hingga samurai.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, penangkapan terhadap sembilan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan terkait tawuran yang mengakibatkan satu polisi dan empat warga terluka pada Minggu 21 Februari 2016 lalu. Tawuran antarkelompok ini akibat adanya salah paham dari Kelompok Ceking, RW 09, karena tidak terima diusir kelompok RW 10 karena mengamen di kawasan itu.

"Beberapa rumah warga juga menjadi rusak setelah di serang kelompok ini secara membabi buta. Kami maish memburu lima pelaku lain," jelas Didik, Rabu (2/3/2106).

Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Fajri Alrasyidin menambahkan, para pelaku yang dibekuk berinisial JS, MN, MH, MR, DF, LD, MA, HA, dan RS. Atas perbuatanya kesembilannya pun terancam hukuman penjara diatas lima tahun setelah dianggap melanggar Pasal 170 KUHP dan 358 KUHP serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1132 seconds (0.1#10.140)