Saipul Jamil Ancam Laporkan Balik Korban Inisial AW
A
A
A
JAKARTA - Pengacara pedangdut Saipul Jamil, Nasriadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengecek laporan korban dugaan pencabulan kliennya, yakni AW. Bahkan, AW sudah mengajukan dua saksi dalam kasus yang diduga dilakukan duda Dewi Perssik itu.
"Dua saksi itu sudah tak tinggal di rumah Saipul Jamil. Sudah kerja di tempat lain. Jadi, kami menekankan saksi tersebut tidak ada. Kami pun siap memfasilitasi jika mengetahui kondisi keberadaannya itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).
Nasri menerangkan, pohaknya tak mempermasalahkan dengan makin banyaknya orang yang melapor ke polisi dan mengaku-aku telah dicabuli mantan suami Dewi Perssik itu. Pasalnya, semua itu hak setiap orang melapor apabila merasa dirugikan.
"Silakan saja melapor, apalagi didampingi dengan kuasa hukumnya disertai alat petunjuk dan lain-lain. Tapi, apabila tidak bisa membuktikan apa yang telah dilaporkan, kami ssebagai kuasa hukum SJ akan menuntut balik melaporkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjata. Karena laporan palsu di depan pejabat hukum," ancamnya.
Selain itu, jelas Nasri, tim pengacara hukum Saipul Jamil sudah menyerahkan surat perbaikan penangguhan penahanan kliennya ke Polsek Kelapa Gading dan juga ke Polres Jakarta Utara. Seluruh keluarga, bahkan teman-teman artis ikut menjamin Saipul agar kliennya dapat ditangguhkan.
"Kami tambahkan jaminan, penambahan untuk menjamin keberadaan Bang Ipul agar tidak melarikan diri. Jaminan dari keluarga, tim penasehat hukum, dan temen-temen artis. Saat ini sedang menantikan persetujuannya, mudah-mudahan diberi kemudahan yah," pungkasnya.
PILIHAN:
Ini Saran SBY ke Yusril Ihza Mahendra Soal Pilgub DKI
Jazz Terjun Bebas di Detos Diduga Mobil Pinjaman
"Dua saksi itu sudah tak tinggal di rumah Saipul Jamil. Sudah kerja di tempat lain. Jadi, kami menekankan saksi tersebut tidak ada. Kami pun siap memfasilitasi jika mengetahui kondisi keberadaannya itu," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2016).
Nasri menerangkan, pohaknya tak mempermasalahkan dengan makin banyaknya orang yang melapor ke polisi dan mengaku-aku telah dicabuli mantan suami Dewi Perssik itu. Pasalnya, semua itu hak setiap orang melapor apabila merasa dirugikan.
"Silakan saja melapor, apalagi didampingi dengan kuasa hukumnya disertai alat petunjuk dan lain-lain. Tapi, apabila tidak bisa membuktikan apa yang telah dilaporkan, kami ssebagai kuasa hukum SJ akan menuntut balik melaporkan Pasal 242 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjata. Karena laporan palsu di depan pejabat hukum," ancamnya.
Selain itu, jelas Nasri, tim pengacara hukum Saipul Jamil sudah menyerahkan surat perbaikan penangguhan penahanan kliennya ke Polsek Kelapa Gading dan juga ke Polres Jakarta Utara. Seluruh keluarga, bahkan teman-teman artis ikut menjamin Saipul agar kliennya dapat ditangguhkan.
"Kami tambahkan jaminan, penambahan untuk menjamin keberadaan Bang Ipul agar tidak melarikan diri. Jaminan dari keluarga, tim penasehat hukum, dan temen-temen artis. Saat ini sedang menantikan persetujuannya, mudah-mudahan diberi kemudahan yah," pungkasnya.
PILIHAN:
Ini Saran SBY ke Yusril Ihza Mahendra Soal Pilgub DKI
Jazz Terjun Bebas di Detos Diduga Mobil Pinjaman
(mhd)