Praperadilan Jessica Ditolak, Krishna: Kami Sudah Sesuai Jalur
A
A
A
JAKARTA - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak praperadilan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dinilai sudah tepat. Karena, dengan demikian polisi sudah betul menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus kematian Mirna.
"Tak ada kalah menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah sesuai jalurnya, sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU (Kejati DKI)," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Saat ini, kata Krishna, berkas kasus Jessica baru dikatakan belum lengkap atau P18 oleh Kejati DKI. Kekurangan itu lantaran masih terdapat catatan yang mesti diperbaiki penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemarin, Kejati DKI telah mengembalikan lagi berkas kasus Mirna tersebut untuk diperbaiki.
Krishna menerangkan, dalam mengungkap kasus Mirna, polisi tak memikirkan kalah dan menangnya persidangan di pengadilan. Sebab, tugas kepolisian mengungkap suatu kasus secara terang benderang baik peristiwa, maupun tindak pidananya yang dilanggar dikasus itu.
"Nanti ada P19 yang memberikan masukan untuk melengkapi berkas yang kurang. Kemarin kami buat sudah diterima JPU. Nanti ada petunjuk lain, kami penuhi plus apa yang kami lakukan saat ini," pungkasnya. (Baca: Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda)
PILIHAN:
Ahok Keder, Adiknya Pernah Dikalahkan Kakaknya Yusril
"Tak ada kalah menang. Berarti apa yang kami lakukan dinilai oleh hakim sudah sesuai jalurnya, sekarang kami melanjutkan penyidikan menunggu P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dari JPU (Kejati DKI)," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Saat ini, kata Krishna, berkas kasus Jessica baru dikatakan belum lengkap atau P18 oleh Kejati DKI. Kekurangan itu lantaran masih terdapat catatan yang mesti diperbaiki penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kemarin, Kejati DKI telah mengembalikan lagi berkas kasus Mirna tersebut untuk diperbaiki.
Krishna menerangkan, dalam mengungkap kasus Mirna, polisi tak memikirkan kalah dan menangnya persidangan di pengadilan. Sebab, tugas kepolisian mengungkap suatu kasus secara terang benderang baik peristiwa, maupun tindak pidananya yang dilanggar dikasus itu.
"Nanti ada P19 yang memberikan masukan untuk melengkapi berkas yang kurang. Kemarin kami buat sudah diterima JPU. Nanti ada petunjuk lain, kami penuhi plus apa yang kami lakukan saat ini," pungkasnya. (Baca: Praperadilan Ditolak, Jessica Tetap Ditahan di Rutan Polda)
PILIHAN:
Ahok Keder, Adiknya Pernah Dikalahkan Kakaknya Yusril
(ysw)