Kepala Dinkes Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Incenerator
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Cikarang menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi MSB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat penghancur limbah medis (incenerator) di 17 Puskesmas.
”Setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat 26 Februari 2016 lalu. MSB kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat incenerator pada tahun 2013 lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Cikarang Rudy Pandjaitan, Senin 29 Februari 2016 kemarin.
Menurut Rudy, penetapan tersangka MSB berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Cikarang. MSB ditetapkan sebagai tersangka karena saat kegiatan itu gelar, yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap MSB, karena penyidik menilai MSB tidak akan melarikan diri setelah ditetapkan tersangka. Selain itu, lanjut dia, penetapan MSB berdasarkan keterangan tersangka AM yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran menambahkan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut.”Perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari mengaku, belum mengetahui jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut.”Saya akan menaati keputusan hukum, dan ini masih dugaan,” katanya singkat.
”Setelah diperiksa sebagai saksi pada Jumat 26 Februari 2016 lalu. MSB kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat incenerator pada tahun 2013 lalu,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Cikarang Rudy Pandjaitan, Senin 29 Februari 2016 kemarin.
Menurut Rudy, penetapan tersangka MSB berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Kejari Cikarang. MSB ditetapkan sebagai tersangka karena saat kegiatan itu gelar, yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dan menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah tersebut.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap MSB, karena penyidik menilai MSB tidak akan melarikan diri setelah ditetapkan tersangka. Selain itu, lanjut dia, penetapan MSB berdasarkan keterangan tersangka AM yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Risman Tarihoran menambahkan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan dan alat bukti hukum. Selain keterangan para saksi-saksi, kemudian surat-surat, keterangan pihak ahli terkait mesin tersebut.”Perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar,” tambahnya.
Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi Muharmansyah Boestari mengaku, belum mengetahui jika dirinya ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim pengacara untuk melakukan pembelaan terkait kasus dugaan korupsi incinerator tersebut.”Saya akan menaati keputusan hukum, dan ini masih dugaan,” katanya singkat.
(whb)