Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz

Senin, 29 Februari 2016 - 21:57 WIB
Polda Metro Tahan Anak...
Polda Metro Tahan Anak Mantan Wapres Hamzah Haz
A A A
JAKARTA - Setelah menjalani pemeriksan hampir 12 jam seharian angota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz resmi ditahan Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan kekerasan dalam rumah tangga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka penyidik memutuskan untuk menahan Ivan Haz sampai 20 hari ke depan. "Penyidik memutuskan untuk menahannya," kata .

Krishna menuturkan, Ivan Haz dituduhkan Pasal 44 dan 45 UU No.23/2004 tentang KDRT. "Jadi Ivan Haz sudah mengaku perbuatan terhadap fakta yang kami sampaikan dan tadi saya sudah bicara langsung. Penahanan kami lakukan karena alasan objektif di mana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti menukupi. Sedangkan Subjektif tersangaa dikawarikan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," paparnya.

Krishna mengungkapkan, untuk barang bukti sendri mulai dari keterangan ahli, dokumen yang ada keterkaitannya dengan petunjuk yang ada. Selanjutnya, pihanya akan mengirim surat memalui Kapolda ke MKD.

"Kami sudah laporkan ke pimpinan nanti dari Kapolda yang akan berkirim surat," tegasnya. Untuk motif masih didalami, sementara istrinya masih sebagai saksi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6101 seconds (0.1#10.140)