Ivan Haz Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz memenuhi panggilan polisi dan menyatakan kesiapannya menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga
Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta mengatakan, kliennya berlaku koperatif sehingga memenuhi panggilan kepolisian dan akan mengikuti seluruh prosedurnya. Ivan Haz mendatangi Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Di sini juga kami tegaskan, Ivan tidak tersangkut kasus narkoba seperti diberitakan beberapa waktu lalu. Sekarang ini Ivan diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap T (20)," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Sementara itu Ivan Haz hanya tersenyum saat ditanya wartawan. Putera mantan Wapres Hamzah Haz ini tidak mengucapkan sepatah kata pun saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya. Ivan Haz sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai.
Kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hananta mengatakan, kliennya berlaku koperatif sehingga memenuhi panggilan kepolisian dan akan mengikuti seluruh prosedurnya. Ivan Haz mendatangi Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.
"Di sini juga kami tegaskan, Ivan tidak tersangkut kasus narkoba seperti diberitakan beberapa waktu lalu. Sekarang ini Ivan diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap T (20)," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/2/2016).
Sementara itu Ivan Haz hanya tersenyum saat ditanya wartawan. Putera mantan Wapres Hamzah Haz ini tidak mengucapkan sepatah kata pun saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Ivan Haz mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantunya. Ivan Haz sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan ada kegiatan partai.
(whb)